Satgas SIRI Kejagung Berhasil Tangkap Muchsin Buronan Penggelapan di Yogyakarta

JAKARTA (Awall.id) – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI)  berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Muchsin bin Paidi. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Sabtu (7/7).

“Terpidana yang diamankan  bernama Muchsin bin Paidi, laki-laki berusia 48 tahun yang lahir di Boyolali pada tanggal 8 November 1975. Muchsin bin Paidi, berdomisili di Jl. Wonosari KM 8, Salakan, RT 02, Potorono, Banguntapan, Bantul, D.I. Yogyakarta.” ungkap Ketut

Baca Juga:  Menuju Smart City, Mbak Ita Bersinergi untuk Efisiensi Aplikasi di Lingkungan Pemkot Semarang

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1263 K/PID/2021 tanggal 24 November 2011, Muchsin bin Paidi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang mengakibatkan kerugian kepada korban sebesar Rp120.000.000. Oleh karenanya, Muchsin dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.

Saat diamankan, Muchsin bin Paidi tidak bersikap kooperatif sehingga Tim Satgas SIRI harus berusaha masuk ke dalam kamar kosnya sampai akhirnya Muchsin berhasil diamankan. Setelah itu, Muchsin langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.

Baca Juga:  Perkembangan Kasus PT Duta Palma Group: JAM PIDJUS Periksa 7 Saksi

Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan, meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilaksanakan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana lainnya dan menunjukkan bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.

Baca Juga:  Relawan Barisan Pengusaha Pejuang Jateng Siap Menangkan Prabowo-Gibran
Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *