Perkembangan Kasus PT Duta Palma Group: JAM PIDJUS Periksa 7 Saksi
by Redaksi ·

JAKARTA (Awall.id) – Perkembangan terbaru dalam perkara korporasi PT Duta Palma Group menunjukkan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan umum oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu menjadi fokus penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kapala Pusat Perangan Hukum, Ketut Sumedana, Rabu (22/11).
Proses penyidikan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023. Sampai saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, yaitu RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM.
“Sebelumnya, kasus PT Duta Palma Group telah diselesaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) setelah melalui tingkat kasasi. Terpidana Surya Darmadi, atas nama PT Duta Palma Group, dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda uang pengganti senilai Rp2,2 triliun” ujar Ketut.
Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama Terpidana Surya Darmadi. Tim Penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini tidak hanya disinyalir menyebabkan kerugian ekonomi dan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan dampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.