Selama Sebulan, Polrestabes Semarang Ungkap 24 Kasus Narkoba
SEMARANG (Awall.id) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalan kurun waktu satu bulan dari Juli-Agustus 2023.
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto mengatakan dari 24 kasus tersebut, petugas menangkap 32 orang tersangka dengan 12 diantaranya merupakan residivis.
Ia menjelaskan jumlah pengedar narkotika yang ditangkap sebanyak 10 tersangka dari 8 kasus. Sedangkan dari 16 Kasus ditetapkan 22 Tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Dari seluruh kasus tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti antara lain sabu seberat 59,68 gram. Pil ekstasi 11 butir, ganja 3 gram, dan ratusan pil jenis Yarindo, Alprazolam, Riklona dan sejenisnya,” ungkap Edy dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Jum’at (18/8).
Lebih lanjut ia menuturkan, dari puluhan kasus itu terdapat 4 kasus menonjol yang berhasil diungkap. Kasus pertama dan kedua ditangkapnya tersangka Silvanus Elfara (25) dan Agung Kurniyanto (28) karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Jalan
Muktihario Raya. Atas dua tersangka itu, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 12 gram yang sudah dipaketi dan siap edar,” bebernya.
Kemudian kasus ketiga, lanjutnya, ditangkapnya Aditya Bagoes O (32) warga Sendangguwo karena mengedarkan sabu dengan barang bukti seberat 38,5 gram.
“Kasus terakhir, ditangkapnya tersangka Gerry Lineker karena mengedarkan obat berbahaya golongan G,” pungkasnya.
Atas perbuatan para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



















