Jaksa Agung Berharap Kejaksaan Jadi Aparat Hukum Humanis dan Pendukung Transformasi Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajak para jaksa dalam menjalankan fungsinya sebagai aparakat penegak hukum senantiasa berpegang pada peraturan dan memperhatikan kondisi masyarakat sekitar yang menjadi wilayah hukumnya.
“Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan sekarang adalah penegakan hukum humanis. Artinya, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan harus memperhatikan keadaan dan memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat sekitar secara proporsional,” kata Jaksa Agung saat memberikan amanat pada Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 yang akan diselenggarakan pada 4-6 Januari 2023, di Jakarta.
Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 ini mengangkat tema “Kejaksaan Andal, Penegakan Hukum Humanis, serta Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan,” dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia.
Jaksa Agung menggarisbawahi, humanis bukan berarti tunduk pada tekanan yang memengaruhi kualitas. Namun humanis yang dimaksud adalah bertindak cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
“Sudah tidak perlu disangsikan lagi bahwa penegakan hukum memegang peranan penting dalam mewujudkan peningkatan perekonomian. Apabila kondisi penegakan hukum suatu negara dapat dilaksanakan secara efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan,” ujarnya.
Namun sebaliknya, lanjut Jaksa Agung, apabila hukum tidak memiliki efektivitas dalam penerapannya, dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi.
Untuk itu, Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan melalui pelaksanaan tugas dan kewenangannya secara humanis diharapkan mampu mendukung terwujudnya transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam rangka mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, menurut Jaksa Agung, Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan, di antaranya pendampingan serapan anggaran dalam rangka menanggulangi atau menekan inflasi daerah; pendampingan dan pengamanan proyek strategis nasional dan daerah; serta menjaga iklim investasi yang kondusif dengan melakukan reorientasi dan tata kelola proses investasi yang mudah, cepat, dan tidak berbiaya.
“Andal memiliki arti dapat dipercaya, dalam konteks kelembagaan maka Kejaksaan merupakan lembaga yang mampu diberikan suatu kepercayaan terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, maupun kewenangannya secara konsisten dan terukur,” ujar Jaksa Agung. (*)



















