Dua Orang Saksi Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Pembelian Tanah PT Adhi Persada Realti

JAKARTA (Awal.id) – Dua orang saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan dua orang saksi yang diperiksa, yakni AB selaku Kasi HPTP Kantor Pertanahan Kota Depok periode 2012-2014, dan IA selaku Legal PT Adhi Persada Realti.

Baca Juga:  Catatan Hari Buku Nasional Jateng, Siswa SD Beri Kado Novel untuk Ganjar

Menurut Ketut, kedua saksi diperiksa untuk menjelaskan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 yang saat ini dalam penyidikan Kejagung.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013,” kata Ketut pada siaran persnya, di Jakarta, Rabu (7/9).

Baca Juga:  Jual Motor Hasil Penggelapan di Medsos, Pelaku Ditangkap Pemiliknya

Dia menambahkan pada pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *