Kejagung Bantah Kunjungan Burhanuddin ke PBNU Terkait Kasus Pemeriksaan Mardani H Maming
JAKARTA (Awal.id) – Pihak Kejaksaan Agung RI membantah kabar yang menyebut bahwa kunjungan Jaksa Agung Burhanuddin ke kantor PBNU, Rabu (13/4) ada hubungannya dengan pemeriksaan terhadap Mardani H Maming sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani H Maming yang kini menjabat Bendahara Umum PBNU, ditetapkan sebagai saksi di persidangan tipikor Banjarmasin, namun beberapa kali mangkir di persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kunjungan Jaksa Agung ke kantor PBNU memang disambut oleh Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf beserta jajaran pengurus PBNU, termasuk Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming. Namun Ketut Sumedana menegaskan, kehadiran Mardani tidak ada kaitannya dengan status dia sebagai saksi dalam perkara tertentu.
“Jaksa Agung RI tidak dapat melarang kehadiran yang bersangkutan dalam pertemuannya dengan Ketua Umum PBNU karena kapasitas Mardani H Maming sebagai pengurus PBNU yaitu Bendahara Umum PBNU,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (13/4).
Ketut Sumedana mengatakan, kunjungan Jaksa Agung merupakan kunjungan silaturahmi, yang tidak akan dilakukan hanya ke PBNU, namun juga akan dilakukan ke ormas-ormas keagamaan besar di Tanah Air, semisal Muhammadiyah.
Pasalnya, memanfaatkan momen Ramadan, kunjungan silaturahmi ke ormas keagamaan dirasa merupakan hal yang tepat, dalam rangka meminta dukungan kepada berbagai pihak, termasuk kepada ormas keagamaan, dalam hal penegakan hokum di Indonesia, utamanya menyangkut kasus korupsi.
Mardani H Maming merupakan saksi persidangan atas terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Ia telah mangkir tiga kali sebagai saksi pada sidang yang berlangsung Senin (11/4).
Mardani H Maming dimintai keterangan dalam kapasitas Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015. Hakim Tipikor Banjarmasin ingin mengklarifikasi atas terbitnya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Mardani H Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada periode 2010-2015 dan 2016-2018. Dia juga menjabat sebagai Ketua Umum HIPMI dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan. Dia juga baru saja diangkat sebagai Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027. (Cip)