Satreskrim Polrestabes Semarang Berhasil Ungkap Pembuangan Bayi, Ternyata …..

SEMARANG (Awal.id) – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Satreskrim Polrestabes) Semarang berhasil mengungkap kasus pembuangan dan pembunuhan seorang bayi di sekitar Kelurahan Kalipancur, Ngalian, Semarang.

Pelaku pembunuhan tersebut tidak lain adalah orang tuanya sendiri, yakni A (22), warga Gajahmungkur Semarang dan perempuan Y (22), warga Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantauran melalui Wakasatreskrim  AKP Agus Supriyadi mengatakan mereka merupakan sepasang kekasih yang sudah menjalin hubungan selama dua tahun.

Baca Juga:  Hendi Keluarkan SE Larangan Mudik, Pendatang Tak Bisa Tunjukkan Surat Keterangan Sehat Dikarantina 5 Hari

“Mereka berpacaran selama dua tahun dan tinggal satu kos. Usai melakukan hubungan badan layaknya suami istri, Y mengaku telah hamil. Karena malu, A menyuruh pasangannya untuk menggugurkannya dan Y menyetujuinya,” papar Agus saat memimpin konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (4/10).

Agus menjelaskan pelaku A kemudian mencari obat penggugur kandungan melalui toko online untuk diminumkan kepada pasangannya, Y.

“Dari keterangan pelaku A menyuruh Y meminum obat penggugur kandungan tersebut selama tiga hari,” ujar Agus.

Baca Juga:  Selama Pandemi, 234 SC Jateng Fokus Bantu Sembako dan Air Bersih di 28 Kabupaten/Kota  

Setelah meminum obat pengugur, lanjut Agus, Y yang hendak periksa ke klinik terdekat karena merasakan kontraksi perut yang sangat sakit kemudian mampir ke kamar mandi warga dan melahirkan di kamar mandi tersebut.

“Y mengaku merasakan sakit, karena obat penggugur kandungan tersebut. Belum sempat memeriksakan kondisi perutnya di klinik terdekat, ia masuk di kamar mandi warga dan melahirkan di tempat tersebut. Agar tidak ketahuan warga Y akhirnya membuang bayi tidak berdosa tersebut melalui lubang ventilasi,” tandas Agus.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Direktur Pemasaran Taspen Life, Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 342 KHUP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *