Kejagung Periksa 6 Saksi, Soal Korupsi Pengadaan Tower Tranmisi PLN

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan keenam saksi yang diperiksa, yaitu IBYA (karyawan PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing), LKK (Direktur PT Karunia Berca Industri), H (karyawan PT Karya Logam Agung), AKR (pegawai Direktorat Pengawasan Industri dan Distribusi), M (pegawai Direktorat Pengawasan Industri dan Distribusi), dan L (pegawai Direktorat Pengawasan Industri dan Distribusi).

Baca Juga:  Komplotan Pencuri Mobil Mewah Wilayah Banyumas Dibekuk Polda Jateng

“Para saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero),” kata Ketut pada siaran pernya, di Jakarta, Rabu (7/9).

Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Selama pemeriksaan saksi, tim penyidik melaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *