Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Transmisi di Sumbar, Petinggi PLN Diperiksa Penyidik Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

JAKARTA (Awal.id) – Wakil Presiden Eksekutif Pelayanan Human Capital PT PLN (Persero) berinisial MR diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (1/9).

Saksi MR diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan jalur transmisi (T/L) 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh Sumatera Barat di  PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun anggarab 2016-2017.

Baca Juga:  Eko Yuli Irawan, Putra Tukang Becak yang Mengharumkan Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH pada siaran persnya, Kamis (2/9), mengatakan MR dimintai keterangan oleh jaksa penyidik seputar penerapan rekomendasi Schedule Performance Index (SPI) dalam proyek pembangunan jalur transmisi (T/L) 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh Sumatera Barat.

Menurut Leonard, pemeriksaan terhada Executive Vice President (EVP) Pelayanan Human Capital PT PLN (Persero) dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada penyidik tentang adanya tindakan yang melanggar hukum, sehingga merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Gubernur Ganjar Dukung NU Ajarkan Antiradikalisme dan Toleransi Sejak Dini

“Keterangan saksi berupa pengetahuan dan pengalaman soal proyek tersebut, seperti mendengar sendiri, melihat sendir dan mengalami sendiri sangat membantu penyidik untuk menyimpulkan ada suata tindak pidana dalam pengadaan proyek di PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA 2016-2017 tersebut,” kata Leonard.

Dia menambahkan selama pemeriksaan terhadap saksi MR, tim penyidik Kejagung menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti mencuci, tangan, memakai masker dan menjaga jarak. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *