Usut Dugaan Korupsi di PT Asabri, Jampidsus Kejagung Kembali Periksa 17 Saksi

JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 17 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012-2019.

Para saksi yang diperiksa antara lain MY (Direktur PT Anugerah Securindo), AN (Direktur PT Valbury Sekurita), JHT (Direktur PT Ciptadana Sekuritas),

Kemudian, F (Securities Service Head Bank CIMB Niaga), BPN (Fund Manager PT Recapital Asset Management), BA (Presiden Direktur PT Valbury Sekuritas Indonesia), dan PAP (Komisaris Utama PT Trust Sekuritas).

Baca Juga:  Lapas Kedungpane Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disimpan Pengunjung Wanita di Kantong Makanan

Pemeriksaan saksi dilakukan pada Rabu (1/9) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, berupa 3M.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (2/9).

Saat ini, menurtu Leonard, ada delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kedelapan tersangka tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca Juga:  Lagi, Punggawa Persebaya, Oktafianus Resmi Gabung PSIS

Para tersangka yaitu, Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Baca Juga:  Berkas Terdakwa Kasus Pelanggaran Berat HAM Paniai Papua Dilimpahkan ke Pengadilan

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *