Selama Sebulan, Satresnarkoba Polrestabes Semarang Sita 823 Gram Ganja dan 38,53 Gram Sabu

SEMARANG (Awal.id) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang selama kurum waktu sebulan selama bulan Juni 2022 berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 38,53 gram dan sabu-sabu seberar 38,53 gram.
Selain itu, petugas juga menyita pil koplo jenis Alprazolam sebanyak 219 butir. Adanya temuan barang bukti tersebut didapat dari 11 kasus dengan 15 tersangka. Ke-15 tersangka terdiri dari 9 orang pengedar dan 6 pengguna.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan pengungkapan ini adalah hasil dari Analisa dan Evaluasi (Anev) Polrestabes Semarang mulai dari tanggal 1 hingga 30 Juni tahun 2022.
Dia megatakan terdapat salah satu kasus menonjol, yakni adanya barang sitaan ganja yang didapat dari dua orang pengedar masing-masing berinisial AS (19) warga Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah dan LAE (31), warga Randusari, Kecamatan Semarang Selatan.
“Modus operandinya, kedua tersangka dengan berpenampilan layaknya seperti seorang pekerja pengantar barang. Barang bukti cukup banyak kita amankan dengan jumlah tersangka ini. Salah satu kasus besar berhasil kami ungkap yaitu ganja seberat hampir satu kilogram,” ujar Ardi saat memimpin konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba, di lobi Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/7).
Dia menyebut kasus tersebut terungkap usai mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran dan perantara obat-obatan yang berada di Kantor Ekspedisi yang terletak di Semarang Tengah.

Tersangka pengedar ganja saat ditanyai Wakapolrestabes Semarang
“Petuga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AS dimana saat itu hendak mengantarkan ganja ke temannya berinisial D yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (27/6), sekitar pukul 20.30 WIB,” bebernya,
Di sisi lain, pelaku AS mengaku menjadi pengedar narkoba dengan menyamar sebagai kurir ekspedisi untuk mengelabuhi petugas kepolisian agar tidak merasa dicurigai.
“Saya ditugasi untuk mengantar ganja. Setiap paket dapat imbalan Rp 100 ribu, hingga tertangkap saya sudah melakukan 13 kali. Cara ngantarnya saya lemparkan ke pembeli,” ujarnya.
Sementara Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto menambahkan, untuk kasus narkoba jenis sabu-sabu, barang bukti terbesar yang berhasil diamankan yaitu seberat 27 gram.
Barang tersebut didapat dari tersangka berinisal IP warga Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Pelaku diamankan di pinggir Jalan Pamularsih Barat IV, Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (15/6) sekira pukul 17.00 WIB di
“Usai dilakukan penangkapan, dilakukan penggledahan di kostnya di Kelurahan Kembangarum, Semarang Barat dan ditemukan sabu-sabu seberat 27 gram. Dari keterangan IP, sabu-sabu ini adalah milik seorang yang disebut bakul manuk dimana saat ini masih kita lidik,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (is)



















