Ini Isi Pakta Integritas yang Harus Dilaksanakan 126 Kepala Sekolah yang Dilantik Ganjar

SEMARANG (Awal.id) – Sebanyak 126 kepala SMAN/SMKN/SLBN di lingkungan Pemprov Jateng dilantik Gubernur Jateng, ganjar Pranowo. Penyerahan Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengarahan kepada Kepala SMAN, SMKN, dan SLBN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks kantor Gubernur Jateng di Semarang, Selasa (12/7/2022).
Pada kesempatan tersebut, Ganjar juga menyampaikan Pakta Integritas kepada para kepala sekolah untuk dilaksanakan. Bahkan Ganjar secara langsung menyampaikan akan mencopot kepada sekolah yang melanggar Pakta Integritas yang sudah disetujui para kepala sekolah tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jateng, Wisnu Zaroh, mengatakan, Pakta Integritas yang disepakati oleh kepala sekolah itu di antaranya berisikan agar tidak ada pihak yang melakukan KKN.
“Berisi Pancasila, UUD 45, tidak melakukan KKN. Bahkan memastikan KKN tidak ada sama sekali. Tidak melanggar norma, etika, baik sosial, agama dan sebagainya. Intinya semacam itu Pakta Integritas itu,” terang Wisnu.
Bunyi Pakta Integritas selengkapnya adalah: setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selanjutnya, tidak bergabung/berafiliasi dengan kelompok/organisasi yang mempunyai ideologi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Selain juga, tidak akan melakukan tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan agama. Tidak hanya itu, berperan secara proaktif dalam pencegahan praktik KKN.
Pakta Integritas selanjutnya, segera melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN. Juga, tidak akan melakukan tindakan/perbuatan yang berkaitan dengan kedudukan/jabatan/penugasan yang dapat dikategorikan sebagai suap/gratifikasi.
Apabila terbukti melanggar hal yang ada di Pakta Integritas, maka akan bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku atau diberhentikan dari status atau jabatan atau penugasan. (is)




















