Pembunuhan Wanita di Gunungpati Terungkap, Terbakar Api Cemburu Mantan Suami Tega Habisi Nyawa Korban

Wakapolrestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha memberikan keterangan pers soal kasus pembunuhan wanita di Gunungpati, Semarang.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha memberikan keterangan pers soal kasus pembunuhan wanita di Gunungpati, Semarang.

SEMARANG (Awal.id) – Unit Reskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita bernama Wiwin Listyani (32), warga Jatirejo, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Pelakunya tak lain adalah mantan suami yang sudah pisah dengan korban selama satu bulan.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha mengungkapkan, pelaku bernama Erik Junaryanto (29), warga Jatirejo, Kelurahan Gunungpati, Kecamatan Gunungpati Kota Semarang, berhasil ditangkap di Jalan Raya Kudus – Demak pada Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 16.00.

Tersangka memukul korban berkali-kali pada bagian depan dan belakang kepala, kemudian mencekik korban dua kali hingga korban menjulurkan lidah serta matanya juga melotot.

Baca Juga:  PSIS Kalah Atas Persebaya 2-1, Agius : Ada Sesuatu yang Salah

Dwi Perbawa Nugraha menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku cemburu terhadap korban yang akan menikah lagi dengan pria lain. Lalu pelaku datang ke rumah korban pada Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 08.00.

“Kecemburuan itu bertambah lagi ketika pelaku tahu ada pesan masuk di Whatsaap korban dari teman dekat korban. Lalu pelaku sempat menanyakan beberapa pertanyaan yang tidak dijawab korban, sehingga pelaku marah dan kemudian terjadilah kekerasan yang mengakibatkan terbunuhnya wanita tersebut,” katanya saat gelar pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:  Pemudik Jateng Juga Disiapkan Angkutan Balik Gratis

Saat itu pelaku datang ke rumah korban dengan membawa anaknya, namun anak itu ada di sekitar rumah sehingga tidak tahu kalau ibunya sudah meninggal.

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya satu handphone, satu sepeda motor Honda Beat, satu Mobil Toyota Corona, dan uang tunai senila Rp 700 ribu hasil penjualan kalung emas yang dipakai korban.

Baca Juga:  Objek Wisata Religi di Kudus Diminta Tutup, Tekan Penyebaran Covid-19

“Sebelumnya pelaku mengambil kalung emas yang dipakai korban, kemudian kabur dengan hasil penjualan emas tersebut dan untuk kondisi anaknya saat ini, sudah bersama keluarga korban,” ujar IGA.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya, pelaku dapat dijerat hukum dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Ppasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Angga Badana)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *