Pemicu Perampasan di Jalan WR Supratman, Tersangka Merasa Ditantang Korban

SEMARANG (Awal.id) – Danang Priyantoro, salah satu tersangka kekerasan dan perampasan yang dilakukan di Oppa Car Wash Semarang, Jalan Wr.Supratman pada Jumat (27/1/2023) lalu, mengaku pemicu perampasan ini lantaran merasa ditantang korban dengan cara mengegas motornya saat papasan di jalan.
“Jadi awalnya saya habis mabuk, tiba-tiba korban perboncengan lewat. Saya merasa seperti sana ‘mblayer’ motornya, karena dikira nantang langsung kami kejar dan terjadilah saya bersama teman-teman melakukan penganiayaan dengan besi, helm dan tangan kosong,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (3/1/2023) sore.
Sedangkan tersangka lain, Feris Kanidia, mengaku merampas hp yang sedang tergeletak di office Oppa Car Wash.
“Kemudian hp itu saya berikan kepada Tri Witdodo. Tri menjual hp itu dan laku seharga Rp 400 ribu. Uang hasil penjualannya saya kasih ke dua cewek yang juga ikut ngeroyok,” ujarnya.
Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantaruan mengatakan tim tersangka penganiayaan dan perampasan di Oppa Car Wash Semarang itu, terdiri dari Danang Priyantoro (28), Tri Witdodo (24), Feris Kanidia Katana (19), Agus Setiawan (19).
“Unit Jatanras Polrestabes Semarang berhasil menangkap keempat tersangka dirumah masing-masing,” ungkapn Donny didampingi Kanit Pidum Jatanras Iptu Andika OS.
Berdasarkan rekaman CCTV, lanjutnya, diketahui ada dua perempuan ikut dalam aksi pengeroyokan. Kedua wanita itu tidak ikut melakukan dan hanya menunggu di motor saja, serta saat dimintai keterangan tidak tahu-menahu soal perencanaan aksi pengeroyokan itu, sehingga mereka hanya ditetapkan sebagai saksi.
Donny menuturkan, atas kekerasan itu korban mengalami luka-luka akibat pukulan helm, besi dan tangan kosong para tersangka.
“Akibat perbuatan para tersangka mereka diancam dengan dua pasal yakni 170 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 365 KUHP tentang untuk pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (is)