Kejaksaan Negeri Serang Resmi Hentikan Penuntutan Kasus Pembelaan Paksa Muhyani
SEMARANG (Awall.id) – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyerahkan secara langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Sdr. Muhyani, seorang peternak yang menikam pencuri kambing hingga tewas. Hal ini disampaikan melalui rilis terulis oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten
Surat SKP2 tersebut dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Serang, mengacu pada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor: TAP-209/M.6.10/Eoh.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.
Acara penyerahan SKP2 disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ahelya Abustam, SH.MH., para asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, pengacara Sdr. Muhyani, serta para media cetak dan elektronik yang turut hadir.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa tindakan Muhyani yang menikam pencuri kambing tersebut dianggap sebagai bentuk pembelaan diri. Menurutnya, Muhyani melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya, dan hal ini diakui sebagai pembelaan terpaksa.
“Pak Muhyani menerima SKP2, udah tidak menyandang lagi status tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Alisyahdi menegaskan bahwa kasus Muhyani sudah resmi ditutup dan tidak bisa dibuka kembali. Sementara itu, Muhyani yang menerima SKP2 menyampaikan rasa terima kasihnya kepada berbagai pihak yang telah membantunya.
“Saya berterima kasih kepada kawan-kawan Kejati, Kejari, wartawan, Polsek, dan Polres. Saya bersyukur, saya berterima kasih,” ucap Muhyani dengan mata berkaca-kaca.
Berdasarkan kronologi peristiwa yang diungkapkan, pada tanggal 24 Februari 2023, Muhyani menghadapi situasi di mana korban bersama seorang saksi berencana mencuri kambing miliknya. Muhyani, merasa terancam, mengambil tindakan pembelaan terpaksa dengan menikam korban, yang akhirnya menyebabkan korban tewas.
Hasil visum et repertum menunjukkan bahwa korban meninggal akibat perdarahan, dan berdasarkan fakta yang terungkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap Muhyani berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) KUHP tentang pembelaan terpaksa (noodweer).
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diterbitkan sebagai tanda bahwa Muhyani tidak lagi disandang status tersangka, dan kasus ini dianggap ditutup demi kepentingan hukum berdasarkan hukum yang berlaku.



















