Aliansi Buruh Jawa Tengah Tolak Penetapan Upah Minimum

SEMARANG (Awal.id) – Kalangan Buruh Jawa Tengah kecewa dan menolak keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022. Para buruh meminta Gubernur segera merevisi upah minimum di 35 kabupaten dan kota.

Juru Bicara Aliansi Buruh Jawa Tengah, Karmanto menegaskan, pihaknya menolak keras, terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah 561/39 Tahun 2021 tentang UMK 2022 untuk 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

“Kami para buruh se-Jawa Tengah menyatakan dengan keras dan tegas menolak atas ditetapkannya UMK 2022 tersebut,” tegas Karmanto, Rabu (1/12).

Pasalnya Gubernur Ganjar Pranowo harus menaikkan UMK 2022 Jawa Tengah sebesar 16 persen, sesuai usulan para buruh yang telah disampaikan, tertanggal 14 November, 17 November dan 29 November 2021 melalui Kadisnaker.

Baca Juga:  DPRD Kota Semarang Dukung Penataan Reklame

Karmanto mengatakan sudah sangat jelas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal itu telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah inkonstitusional. Artinya, pemerintah harus menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Namun pada kenyataannya, kata dia, Gubernur Jawa Tengah masih menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 11 Tahun 2020 tersebut untuk menetapkan UMK 2022 di Jawa Tengah. Pihaknya, menambahkan dengan adanya keputusan MK tersebut, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut tidak bisa digunakan sebagai landasan penetapan UMK.

Baca Juga:  FRD Indonesia Summit XV, Bung Dance Sebut Yusuf Ronodipuro Pahlawan Pengumandang Proklamasi Kemerdekaan RI di RRI

“Maka keputusan Gubernur Jawa Tengah yang menetapkan UMK 2022 dengan mengacu UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 11 Tahun 2020  tersebut adalah inkonstitusional, cacat formil. Ini sungguh memalukan, karena pemerintah Jateng sangat tidak menghormati lembaga tertinggi Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Masukan Serikat Pekerja

Seharusnya, lanjut dia, Gubernur Jawa Tengah mempertimbangkan usulan atau masukan dari serikat pekerja atau buruh karena UMK ini ditetapkan untuk buruh. Apalagi dalam masukan itu telah disebutkan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 11 Tahun 2020 tersebut telah ditangguhkan MK.

“Apa yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ini bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Lagi-lagi, Jawa Tengah menetapkan upah paling rendah di Indonesia. Masyarakat Jawa Tengah perlu prihatin punya gubernur seperti Ganjar Pranowo yang ternyata tidak pro wong cilik. Tidak pro masyarakat, hanya menambah penderitaan rakyat saja,” paparnya.

Baca Juga:  Banyak Barang Impor, Jokowi Marahi Kementerian

Diketahui pada masa pandemi Covid-19, buruh berjuang mandiri tanpa subsidi ini bergelut dengan maut demi mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Ketika buruh meminta hak kenaikan upah pun diabaikan.

“Saya mohon, gubernur yang dipilih oleh rakyat harus bersikap adil dan bijaksana. Pemerintah jangan hanya demi memberikan karpet merah kepada oligarki, hanya berpikir investasi, sedangkan rakyatnya dikorbankan,” imbuhnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *