Komisi III DPR RI Dukung Hukuman Mati terhadap Koruptor Kelas Kakap
SEMARANG (Awal.id) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI H Ahmad Sahroni SE MIKom mendukung adanya peraturan dan mekanisme secara Undang-undang terkait hukuman mati bagi koruptor kakap.
“Hukuman mati terhadap koruptor sudah diatur dalam Undang-undang. Hanya saja, sejauh ini belum diterapkan di Indonesia,” kata Ahmad Sahroni saat menjadi narasumber di Webinar Nasional yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Official Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kamis (25/11).
Webinar Nasional dengan tema “Efektivitas Penerapan Hukuman Mati terhadap Koruptor Kelas Kakap” merupakan program kerja sama antara Tinggi Jawa Tengah dengan Pusat Kajian Kejaksaan FH Undip. Kegiatan ini digelar secara daring dan luring, di aula lantai 3 FH Undip Semarang, Kamis (25/11).
Sementara Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr Barita Simanjuntak SH MH CfrA mengatakan, kegiatan bertujuan untuk mendengarkan aspirasi, khususnya pandangan dari akademisi, teoritis terhadap kasus wacana pidana mati terhadap koruptor kelas kakap.
Barita menegaskan penegak hukum tidak bisa berjalan sendiri. Lembaga ini perlu mengkonfirmasi dan menanyakan kepada perguruan tinggi, bagaimana pembenaran secara teori hukuman mati tersebut..
“Ini ada yang mengancam, di tengah-tengah celah hukum kita yang tidak sempurna, penegakan hukum yang tegas terhadap para koruptor tidak bisa ditawar lagi. Harus ada penerapan pidana mati,” ungkapnya.
Pandangan akademisi ini, kata dia, sangat dibutuhkan aparat penegak hukum. “Bagaimana formula normatif aturan hukumnya, bagaimana pandangan perguruan tinggi agar wacana hukuman mati ini bisa dilaksanakan terhadap koruptor kelas kakap tadi,” tutur Barita.
Dia mengaku, sebagai Komisi Kejaksaan terus melaksanakan pengawasan, pemantauan dan penilaian kinerja terhadap kejaksaan.
“Kami memberi dukungan kepada kejaksaan untuk berani melakukan tuntutan, supaya langkah tegas terhadap para koruptor ini bisa dilakukan, agar menimbulkan efek jera terhadap kasus-kasus kejahatan koruptor besar,” tandasnya.
Barita mengatakan hak rakyat dalam kesejahteraan perlu mendapat pengawalan agar para koruptor tidak lagi masif, tidak lagi melakukan segala cara untuk menghindar dari pertanggungjawaban hukum. (*)



















