Guru Besar Hukum Pidana Undip Sebut Kejaksaan Saat Ini Jadi ’Leading Sector’ Pemberantasan Korupsi
JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Republik Indonesia kini menjadi sektor pemimpin (leading sector) pemberantasan korupsi, karena berani menggaungkan wacana penerapan mati bagi koruptor.
Demikian diungkapkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Pujiyono saat menjadi narasumber webinar nasional dengan tema “Efektivitas Penerapan Hukuman Mati terhadap Koruptor Kelas Kakap” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Official Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Jakarta, Kamis (25/11).
“Jika tahun-tahun sebelum leading sector dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah KPK, saya bisa katakan saat ini pemberantasan korupsi itu leading sector-nya adalah Kejaksaan,” kata Pujiyono.
Menurut Pujiyono, penerapan wacana hukuman mati oleh Jaksa Agung menunjukkan keberadaan tekad dan kesungguhan dari lembaga Kejaksaan untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Atas keberanian tersebut, dia menilai Kejaksaan sudah sepatutnya mendapat sebutan sebagai sector pemberantasan korupsi untuk saat ini.
Dari pengamatannya selama ini, ujar Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Diponegoro ini, Kejaksaan telah mengambil langkah tegas dan berani untuk melawan segala tekanan yang ada saat menggaungkan wacana pidana mati bagi koruptor.
Dia meminta wacana ini perlu menddapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat Indonesia demi terwujudnya pemberantasan korupsi yang optimal.
Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu, Pujiyono mengakui wacana sanksi hukuman mati bagi para koruptor memang mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak.
Kendati demikian, dia mengajak semua pihak agar melihat wacana hukuman mati bagi korupsi yang merugikan keuangan negara secara objektif, semata-mata demi menegakkan supremasi hukum nasional.
“Saya pikir, kita harus objektif. Jadi, sanksi pidana itu memang adalah sanksi yang melanggar HAM,” kata Pujiyono.
Menyinggung hukuman mati perlu ditiadakan lantaran melanggar hak azasi manusia (HAM), Pujiono mengatakan, sebenarnya urgensi pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan hukuman tersebut untuk memberikan efek jera terhadap para koruptor maupun calon koruptor. (*)



















