Sidang Perkara Korupsi di Kemensos, Para Vendor Bansos Ngaku Pernah Beri Uang Terima Kasih

JAKARTA (Awal.id) – Mantan staf ahli Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Kukuh Ariwibowo mengaku tidak mengetahui adanya permintaan fee bantuan sosial (bansos) dari  terdakwa Juliari kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan juga Adi Wahyono.

“Tidak ada,” kata Kukuh saat bersaksi untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam (9/6).

Kukuh pun membantah pernah menerima uang dari Matheus Joko maupun Adi terkait komitmen fee pengadaan Bansor Covid-19. Hal ini secara tegas diungkapkan Kukuh dalam persidangan.

Sementara itu, sejumlah vendor pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Baca Juga:  Alumni THHK Semarang Ajukan Banding terhadap Eksekusi Rumah di Pecinan

Mereka mengaku pernah memberikan uang kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

Para vendor tersebut adalah Direktur PT Andalan Pesik International Rocky Josep Pesik, Direktur PT Global Tri Jaya Raj Indra Singh, Direktur PT Total Abadi Solusindo Mochamad Iqbal dan Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mencecar para vendor terkait dugaan pemberian komitmen fee kepada pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso. Hal ini pun diakui Direktur PT Andalan Pesik International, Rocky Josep Pesik yang pernah memberikan uang senilai Rp 150 juta, yang diberikan secara bertahap.

Baca Juga:  Satu Pelaku Penembakan Istri TNI Berhasil Ditangkap

“Iya, 3 kali 50 juta,” kata Rocky.

Senada juga diakui oleh Direktur PT Global Tri Jaya, Raj Indra Singh. Ia menyebut memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Matheus Joko Santoso. Uang itu diminta Joko untuk membantu administrasi.

“Saat itu saya selesai paket (bansos) ke-7 saya terus diminta beliau (Joko) bantu anak-anak, untuk adminstrasi. Saya serahkan satu kali,” ujar Raj.

Selain itu, Direktur PT Total Abadi Solusindo Mochamad Iqbal juga mengakui pernah memberi uang kepada dua pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sejumlah Rp400 juta. Diketahui, Matheus dan Adi juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.

Baca Juga:  Haul ke 34 KH Hisyam Abdul Karim, Nahdliyin Pejuang Kakek Mertua Gubernur Ganjar

“Saya diminta kontribusi untuk kegiatan di Kemensos pak oleh Adi dan Joko, (mereka) enggak minta Rp400 juta hanya diminta kontribusi, tidak disebutkan jumlahnya, itu hanya sisa dana pribadi saya yang mulia,” imbuh Iqbal. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *