Selama Bulan Juli, Jajaran Polda Jateng Ungkap 8 Kasus Menonjol
SEMARANG (Awal.id) – Ditreskrimum Polda Jateng beserta Polres jajaran berhasil mengungkap delapan kasus menonjol dan mengamankan 25 tersangka.
Dalam paparannya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan akan terus menindak pelaku kejahatan yang membuat masyarakat resah dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Mengenai delapan kasus tersebut, Kapolda menjelaskan sebanyak 25 tersangka yang diamankan ini adalah pelaku kejahatan pencurian, penipuan, pemalsuan uang dan kasus seruan kebangkitan khilafah di dua daerah.
“Seluruh jajaran Unit Reskrim berhasil mengamankan 25 tersangka dalam bebera kasis. Hal tersebut dilakukan karena sudah kita peringatkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku tindak pidana yang tegas dan tepat. Karena kejahatan yang diungkap tersebut juga meresahkan masyarakat,” tandas Luthfi didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, dan Dirreskrimum, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (2/8).
Pihaknya membeberkan delapan kasus menonjol tersebut yang pertama yakni pencurian spesialis Central Processing Unit (CPU) pada kendaraan atau alat berat eskavator yang terjadi di Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali.
“Petugas berhasil menetapkan tujuh orang tersangka, di mana dua orang masih dalam pengejaran dan lima orang sudah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian CPU yang diambil dari alat-alat berat eskavator,” bebernya.
Yang kedua, sambungnya, kasus pencurian mobil yang terjadi di Demak dan Jepara. Dalam kasus tersebut, kepolisian telah mengamankan empat tersangka beserta barang buktinya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Satu orang masih dalam pencarian.
Kasus yang ketiga, yakni pencurian mobil namun di lokasi berbeda terjadi di Kabupaten Wonosobo dengan mengamankan dua orang, di mana tiga tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Jaringan kelompok pencurian kendaraan. Ini ada empat mobil hasil kejahatan para pelaku yang sudah kita amankan dan nantinya akan kita kembalikan kepada yang berhak atau korban. Adapun, modus yang dilakukan para pelaku dengan cara mencongkel rumah, ada yang langsung mengambil kunci kendaraan juga,” tuturnya.

Kemudian pada kasus yang keempat, sambungnya, yakni pencurian dengan menggunakan senjata api yang terjadi di Kabupaten Magelang.
Dalam kasus ini terdapat satu orang tersangka yang sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Bahkan, saat dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, ternyata senjata api ini adalah milik salah satu anggota yang hilang.
“Dalam kasus ini, ternyata senjata yang dipakai pelaku merupakan milik anggota Polres Pati yang hilang. Jadi pelaku merusak rumah korban menggunakan linggis dan menodongkan senjata ke korban,” jelasnya.
Untuk kasus selanjutnya, dia menyebut sangat menarik, yakni kasus pemalsuan uang yang diungkap oleh jajaran Polres Temanggung. Petugas telah mengamankan uang palsu hampir mencapai Rp 90 juta dengan ditetapkan tersangka empat orang.
“Modusnya para pelaku membuat uang palsu. Kemudian uangnya dibelanjakan dan mengedarkannya dengan mencari pembeli di sosial media (sosmed). Bahkan para pelaku mengaku mengetahui cara membuatnya dengan melihat internet dan Youtube,” ujarnya.
Kasus ketujuh, yakni penipuan online mencapai ratusan juta rupiah atau rincinya sebesar Rp 798 juta. Dalam kasus ini, empat orang tersangka yang sudah diamankan kepolisian dalam melakukan aksinya, yaitu menawarkan barang bahan pangan. Ketika korban mentransferkan uangnya, pelaku malah kabur melarikan diri.
Kasus yang terakhir yaitu seruan kebangkitan khilafah yang dilakukan oleh Kelompok Khilafatul Muslimin di dua daerah Jateng, yakni Kabupaten Brebes dan Kabupaten Klaten.
“Dalam kasus ini, tersangka di wilayah Brebes ada empat dan terancam pasal 14 Ayat 1 atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1945 atau pasal 107 jo 53 KUHP. Untuk Klaten dua orang tersangka. Jadi menyebarkan isu atau perpecahan,” tambahnya.
Adanya beberapa kasus itu, Luthfi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menanggulangi beberapa kejahatan tersebut.
“Seperti pencurian mobil, masyarakat untuk selalu menjaga kendaraannya agar niat pelaku dan kesempatan mencuri tidak ada. Apabila terlihat ada orang yang mencurigakan, segera lapor polisi terdekat,” tegasnya. (is)



















