Polri Berlakukan Aturan Tilang Dengan Sistem Poin

JAKARTA (Awal.id) – Polri buat peraturan baru penindakan tilang pelanggaran lalu-lintas dengan menggunakan sistem poin. Peraturan tersebut telah ditentukan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021.

Tertulis di pasal 33 poin 2, penandaan dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu-lintas.

Dijelaskan pelanggaraan dan kecelakaan lalu-lintas memiliki sanksi poin yang berbeda-beda. Dalam pasal 33 ayat 2 huruf a disebutkan, poin untuk pelanggaran lalu-lintas, yakni 5, 3, dan 1 poin.

Poin kecelakaan lalu-lintas sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat 2 huruf b, yakni 12, 10, dan 5 poin. Pengenaan poin tersebut merujuk pada pelanggaran atas pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai dengan pelanggaran lalu lintas, Berikut poin-poin yang diberikan kepada pengendara :

Pemberian Poin 5

  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan tidak memiliki SIM.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
  • Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu-lintas.
  • Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu-lintas atau tata cara berhenti.
  • Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf B.
Baca Juga:  Kejati Jateng Peduli, Kajati Made Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Demak

Pemberian Poin 3

  • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu-lintas.
  • Menggunakan pelat nomor palsu.
  • Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda.
  • Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca.
  • Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu-lintas.
  • Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
  • Setiap pengendara yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor.
Baca Juga:  Gelar FGD tentang Cegah Kekerasan Seksual pada Penyandang Disabilitas, Rektor: USM itu Kampus Inklusif

Pemberian Poin 1

  • Setiap orang yang merusak rambu lalu-lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu-lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi.
  • Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
  • Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot.
  • Melanggar aturan gerakan lalu-lintas atau cara berhenti dan parkir.
  • Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional.
  • Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu.
  • Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.
  • Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
  • Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4.
  • Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.
Baca Juga:  Meriahkan HUT RI ke 77, Pemdes Kalirandugede Gelar Karnaval

Bagi pengendara yang terlibat kecelakaan lalu-lintas.

Berikut poin-poin yang diberikan kepada :

Poin 12

  • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas dengan korban luka berat atau meninggal.

Poin 10

  • Setiap pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, serta pengendara yang melakukan tabrak lari.

Poin 5

  • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan membahayakan nyawa atau barang.

Bagi pengendara yang melanggar dan mendapatkan akumulasi poin cukup banyak akan diberikan sanksi sesuai jumlah poin.

Apabila terkumpul 12 poin, pengendara akan disanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM hingga putusan pengadilan, dan akan kembali menjalani pelatihan mengemudi guna mendapatkan SIM lagi.

Apabila terkumpul 18 poin, pengendara akan dikenai penalti dua, yakni pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan, berikut masa waktu sanksi.

Usai masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik dapat kembali mengajukan permohonan untuk pembuatan SIM baru.

Dengan ketentuan pemohon harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *