Baru! Berikut Dokumen Yang Dikenakan Materai Baru 10.000

Materai Baru Rp 10.000

SEMARANG (Awal.id) – Tarif bea meterai baru yang bersifat tunggal atau yang lebih dikenal dengan bea meterai Rp 10.000 atau materai Rp 10.000 di tahun 2021 (materai 10.000) sudah mulai berlaku sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Materai tempel baru ini telah tersedia di seluruh Kantor Pos Indonesia.

Sementara, meterai Rp 3.000 dan materai Rp 6.000 masih tetap berlaku dalam masa transisi hingga 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000 dua, meterai masing-masing Rp 6.000, atau meterai Rp 3.000 dan Rp6.000 pada dokumen.

Baca Juga:  Ekspor Nonmigas Jateng ke Singapura Tumbuh 20 Persen

Adapun ciri umum dan khusus materai baru yang perlu diketahui masyarakat.

Ciri Umum

  • Gambar lambang negara Garuda Pancasila.
  • Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai.
  • Teks mikro modulasi “INDONESIA”.
  • Blok ornamen khas Indonesia.

Ciri Khusus

  • Warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas.
  • Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila.
  • Gambar bintang.
  • Logo Kementerian Keuangan dan tulisan “djp”.
  • Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara, untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
Baca Juga:  PKK Kota Semarang Peduli Covid-19, Bantu Pangan Satwa Penghuni Semarang Zoo

Merujuk pada Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas beberapa dokumen yang meliputi:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya beserta rangkapnya.
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
  4. Surat berharga.
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka.
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari 5.000.000 yang :
    • Menyebutkan penerimaan uang.
    • Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
  1. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga:  Mulai Sabtu Besok Tarif Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Naik

 

https://gmedia.net.id/info/news/detail/723/CATAT-DOKUMEN-YANG-DIKENAI-BEA-MATERAI-10-000

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *