Kejagung Sita 131 Sertifikat Milik Benny Tokrosaputro, Diduga Hasil Korupsi di PT Asabri

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 131 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik tersangka korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro. Kepemilikan aset tersangka ini diduga kuat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri.
“Aset tersangka Benny yang kami sita adalah lahan atau pekarangan atas nama tersangka BTS, yaitu 131 atas nama PT HT,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Senin (15/2) malam.
Menurut Leonard, sertifikat itu merupakan bagian dari tanah seluas 183 hektare yang terletak di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Aset itu merupakan barang bukti yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero),” tambah dia.
Leonard mengatakan penyidik masih mendalami sejumlah aset-aset lain yang diduga digunakan para tersangka korupsi Asabri untuk disamarkan dari hasil kejahatan yang dilakukan. Hanya saja, kata dia, sejauh ini belum dapat dirincikan aset-aset yang tengah dibidik itu.
Dalam menangani kasus ini, Leonard menerangkan penyidik telah memeriksa setidaknya 35 orang saksi. Dari hasil penyidikan itu, penyidik Kejagung telah meningkatkan status sembilan sanksi menjadi tersangka.
“Barang bukti yang disita telah mendapat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan telah mendapat penetapan penyitaan,” ujar Leonard.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat. Perusahaan ini sudah diduga telah dikorup dalam periode 2013-2019. Termasuk, para direksi perusahaan turut terlibat dalam kasus ini.
Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi dan Heru Hidayat ditunjuk sebagai pengendali saham milik perusahaan pelat merah itu. Sementara, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja berperan membuat kesepakatan dengan pihak swasta.
Akibat tindak pidana korupsi tersebut, negara dirugikan sebesar mencapai Rp 23,7 triliun. Tingginya kerugian negara dalam kasus ini membuat korupsi di PT Asabri menjadi salah satu megakorupsi di Indonesia. (*)