Satresnarkoba Polres Kendal Amankan 5,06 gram Ganja Kering

KENDAL (Awal.id) – Sat Narkoba Polres Kendal menangkap seorang pengedar ganja berinisial AW (23) dengan barang bukti ganja kering seberat 5,06 gram, di pinggir jalan Dusun Kebondalem RT 04/03 Desa Merbuh, Kecamatan Singorojo pukul 16.30 WIB, Senin (11/7).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat setempat adanya peredaran narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satres Narkoba Polres Kendal.

Pada pukul 16.30 WIB di pinggir Jalan Dusun Kebondalem RT 04/03 Desa Merbuh, Kecamatan Singorojo petugas berhasil mengamankan tersangka. Waktu dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi urisan daun ganja yang dilapisi pembalut wanita terbungkus celana dalam serta dibungkus kardus Lactamil. Atas penemuan barang bukti itu AW kemudian diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kendal.

Baca Juga:  Andalkan Pemain Muda, Ian Yakin PSIS Mampu Kalahkan Borneo FC

Dari hasil pengembangan penyelidilkan, polisi lantas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Kebondalem RT 02/03 Desa Merbuh, Kecamatan Singorojo. Pada penggeledahan itu petugas menemukan tas warna silver merk buffers yang berisi dua bungkus plastik klip dan di atas kasur ditemukan satu bungkus cigarete papier Cap Kucing.

Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa terduga pelaku sering mengedarkan barang haram tersebut di seputaran wilayah Kecamatan Singorojo.

Baca Juga:  Kunjungi Solo Safari, Ganjar Jadi Rebutan Pengunjung yang Minta Foto

“Berdasarkan informasi masyarakat setempat dan dilakukan pengembangan kami menemukan barang bukti ganja kering seberat 5,06 gram,” jelas AKP Agus Riyanto.

Dari tangan tersangka AW, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 1 bungkus plastik klip berisi irisan daun ganja 5,06 gram, tas warna silver merk Buffers, 2 bungkus plastik klip, 1 bungkus cigarete cap kucing, dan satu unit handphone.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Kebdal guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  STIK Adakan Penelitian di Polda Jateng

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *