Cabuli Anak Tiri, Pria Warga Gayamsari Semarang Diciduk Polisi

SEMARANG (Awal.id) – Unit PPA Satreksrim Polrestabes Semarang menciduk seorang pria yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Pria tersebut bernama Rochmanto (42), warga Gayamsari Semarang. Sedangkan korban berinisial NFS dan masih duduk di bangku kelas SMP kelas 3.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan aksi tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2017, di mana korban masih duduk dibangku kelas 5 SD.

Ia menuturkan kasus ini terungkap usai korban bercerita kepada sepupunya mengenai aksi bejat tersangka yang sudah dilakukan berulang kali ini selama lima tahun.

Baca Juga:  Polda Jateng Bekuk 3 Pelaku Pencabulan, Dilakukan di Batang, Pekalongan dan Banjarnegara

“Awalnya ke sepepunya, lalu korban melapor ke ibunya. Dan ibunya lalu melapor ke adiknya yang merupakan istri dari Rocmanto,” ungkap Donny saat memimpin konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10).

Donny menuturkan tersangka sudah melakukan tindak pencabulan dari tahun 2017 dan tahun itu tersangka belum menikah dengan ibu korban sebab mereka menikah pada 2018.

“Saat itu korban masih berusia 11 tahun dan melakukan pencabulan saat sang ibu tidak di rumah. Bahkan perbuatan itu, Ia lakukan sebelum menikah dengan ibu korban,” bebernya.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Cabul Adik Ipar

Donny menambahkan aksi bejat tersebut juga dilakukan oleh anak laki-laki pertama tersangka yang berusia 16 tahun.

“Jadi tersangka punya 2 anak laki-laki, yang anak pertama ternyata juga mencabuli korban. Saat ini petugas juga masih mencari pelaku tersebut,” tambah Donny.

Sementara, tersangka, Rochmanto mengaku melakukan pelecehan dengan cara memasukkan jari dan menempelkan kemaluannya. Ia juga mengatakan sudah melakukan aksi itu lebih dari 10 kali.

Baca Juga:  Tragedi Perahu Tenggelam, Ganjar: Pengelola Harus Tanggung Jawab

“Saya melakukan itu di kamar korban, tanpa ancaman dan tanpa rayuan. Karena saya nafsu karena dia memakai baju pendek-pendek, maka saya lakukan hal itu,” ujarnya

Saat ini korban sudah diamankan oleh polisi dan dikembalikan ke nenek dari ibunya. Ditambah, juga sudah dilakukan pendampingan serta penanganan trauma.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dihukum dengan pasal 82 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal penjara 7 tahun. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *