Pengusaha di Riau Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Sengketa Tanahnya Sendiri, Kuasa Hukum Abdurrahman & Co Semarang: Ada Kejanggalan
SEMARANG (Awall.id) – Seorang pengusaha yakni mantan Direktur Utama PT. NHR pabrik kelapa sawit di Riau berinisial HW (70) ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan tanahnya sendiri.
Dalam hal itu, Kuasa Hukum Alif Abdurrahman dari Kantor Hukum Abdurrahman & Co Semarang menangani hal tersebut karena terdapat kejanggalan.
Dirinya menyebut bahwa ada sejumlah kejanggalan pada kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu.
“Dengan adanya hal itu, kami mohon Kapolri dapat memberikan atensi dan perhatian khusus serta penyidik di Polda Riau yang menangani perkara ini dapat bekerja profesional,” kata Alif didampingi tim hukumnya Cerry Abdullah dan M. Alam Lutfiansyah dihadapan para awal media di kantornya pada Senin (29/4/2024).
Lebih lanjut dirinya membeberkan bahwa kronologinya awalnya HW adalah Direktur PT. NHR sejak 24 Oktober 1991.
Pada tahun 2006 dia membeli 3 bidang tanah dari Suprapto dan Iwan Efendi Simamora dengan dana pribadi dan di atas namakan pribadi. Tiga tanah itu berlokasi di Provinsi Riau.
“Sebab pada perjalanannya menderita sakit, HW sejak tahun 2014 diberhentikan sebagai Direktur Utama PT. NHR. Dia kemudian menginventarisir barang dan aset pribadinya, namun ternyata 3 bidang tanah itu hilang,” katanya.
HW kemudian melapor ke Polres Indragiri Hulu sesuai LP Kehilangan Barang nomor LKB/415/2022/SPKT tanggal 8 September 2022.
Di sisi lain HW juga mengurus 3 bidang tanah dan terbit surat tanda kepemilikan yang baru yakni Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atasnamanya.
Namun, Direktur Utama PT. NHR yang baru yakni Johan Kosaidi melapor ke Polda Riau pada 10 Januari 2023.
Adanya hal itu, Johan melaporkan HW dengan dugaan Pemalsuan Surat sebagaimana Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ini berdasar LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau tanggal 10 Januari 2023.
“Pada perjalanannya klien kami ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan tanahnya sendiri. Padahal tidak ada prosedur yang dilewati, nama sama, luasnya sama, pemilik sebelumnya mengiyakan (telah menjual ke HW) tapi klien kami malah jadi tersangka,” kata Alif.
Dalam hal ini, Alif yakin ada kejanggalan penetapan tersangka kliennya.
Pasalnya, pihaknya juga sudah menerima surat pernyataan dari Suprapto dan Irwan Efendi Simamora selaku pemilik tanah sebelumnya yang menjelaskan tanah mereka sudah dijual ke HW.
Dirinya juga mengatakan dugaan semua tadi dikuatkan putusan perkara perdata sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Riau nomor 3/PDT/2024/PT.PBR tanggal 6 Februari 2024. Pada angka 3 petitum putusan intinya secara sah 3 bidang tanah itu milik HW.
Sementara itu, muncul dugaan pemalsuan surat jual beli dari Suprapto ke PT. NHR. Atas hal ini, Suprapto telah melaporkan ke Polres Indragiri Hulu sesuai LP/38/IV/2023/SPKT/Polres Indragiri Hulu/Polda Riau tanggal 4 April 2023 atas dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP. Namun, sampai saat ini tidak ada kejelasan proses hukumnya.
Kemudian pada Februari 2024, Alif bersama timnya telah mendatangi Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri, melakukan gelar perkara khusus sebab ditemukan sejumlah kejanggalan penyidikan itu.
Dalam hal ini mereka mengadukan beberapa hal, di antaranya terlapor dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan ke Polres Indragilir Hulu.
Dalam hal ini terlapor juga tak menghadiri panggilan penyidik meski sudah dikirim surat resmi, kemudian lambannya respons Polda Riau kepada penyidik Polres Indragilir Hulu yang meminta pinjam pakai barang bukti untuk cek laboratorium forensik.
“Kriminalisasi-kriminalisasi seperti ini harus ditinggalkan, Kami berharap penyidik Polda Riau bisa bekerja profesional berdasar rasa keadilan, berdasarkan fakta yang ada tanpa terpengaruh dari pihak manapun untuk mengkriminalisasi klien kami,” tandasnya.



















