Ini Pengakuan Suami Tega Habisi Nyawa Istri di Sendangguwo

SEMARANG (Awal.id)  – Unit Reskrim Polsek Tembalang dan Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga meninggal di Sendangguwo Selatan 1, Tembalang, Semarang, Minggu (23/10).

Tersangka Danny Mardiyanto (23) tega menghabisi nyawa istrinya, LDA (23), dengan cara mencekik lehernya hingga meninggal.

Danny mengaku jika dia awalnya marah karena istrinya kepergok berselingkuh dengan pria yang kebetulan masih tetangganya. Mengetahui aksi perselingkuhan itu, kemudian dia menyadap hp istrinya dengan sebuah aplikasi.

Baca Juga:  Vacum Puluhan Tahun, Biorre Rilis Single Kedua dan Video Clip

“Saya melihat chat istri saya, yang sedang berkomunikasi bersama suami dari tetangga saya. Istri saya bahkan bilang kangen kepadanya,” ujar Danny saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (24/10).

Danny mengetahui tindak perselingkuhan istrinya setelah korban dari pria selingkuhannya memberi tahu dan marah-marah kepadanya. Ia juga mengaku belum pernah melihat langsung hubungan perselingkuhan istri dan tetangganya.

“Sebelum saya nyadap hp istri saya, istri dari suami yang selingkuh dengan istri saya menghubungi saya. Berarti kan itu sudah kebangetan. Saya pernah lihat terakhir waktu acara Agustusan, cuma lupa orangnya kayak apa. Setelah itu, mereka pindah rumah,” ujarnya

Baca Juga:  Bupati Dico Cek Harga Bapokting di Pasar Kendal

Kronologi Pembunuhan

Danny menjelaskan pembunuhan terhadap istrinya dilakukan pada Minggu 24 Oktober, setelah kedua terlibat cekcok. Usai cekcok, pelaku lalu mencekik istrinya dalam keadaan berbaring dan tidak berselang nyawa, korban meninggal dunia.

“Usai saya cekik, Kemudian muka istri saya tutupi bantal, karena tidak tega melihatnya. Saya sebetulnya tidak bermaksud untuk membunuh, tapi saya tidak bisa mengendalikan emos,” bebernya.

Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyampaikan korban saat ini sedang menjalani penyidikan tentang penyebab kematiannya.

Baca Juga:  Ita Ingin ASN Handal Bisa Bangun Kota Semarang

“Jadi nanti akan juga dilakukan otopsi terhadap korban. Mengenai apakah penyebab utamanya karena dicekik atau ada hal lain,” ujar Donny

Akibat perbuatannya, tersangka akan diancam dengan pasal 44 ayat 3 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *