Warga Tanjungsari Tuntut Revisi Panitia Penjaringan Perades, Ini Jawaban Panitia Perades
KENDAL (Awal.id) – Warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal menggelar audensi dengan Pemerintahan Desa Tanjungsari terkait penjaringan kekosongan perangkat desa, di Aula Balaidesa Tanjungsari, Senin (24/10).
Audensi dihadiri Forkompincam Rowosari, BPD, warga Tanjungsari dan sejumlah ormas.
Koordinator warga Tanjungsari, Syaiful Amar meminta tim penjaringan perangkat desa agar lebih transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
“Ada kekosongan perangkat, namun informasi itu tidak disosialisasikan di tingkat RT, bahkan masyarakat tidak mengetahui adanya lowongan perangkat tersebut. Sementara tempelan informasi itu pagi ditempel siang sudah hilang,” kata Syaiful Amar.
Akibat jalur audensi tidak ada solusi terbaik, lanjut dia, warga Desa Tanjungsari berencana untuk menempuh ke jalur hukum.
“Kami tidak menuntut yang aneh-aneh kepada tim penjaringan calon perangkat desa. Kami hanya butuh tranparansi dari panitia dan meminta agar waktu pendaftaran bisa ditambah agar muda-mudi Desa Tanjungsari bisa ikut mendaftar,” tandas Syaiful.
Sementara Ketua Panitia Penjaringan Calon Perangkat Desa, Sugiyo menjelaskan, tim penjaringan sudah melakukan tahapan-tahapan yang sesuai aturan dalam penerimaan calon perangkat desa.
“Kami sudah menjalankan sesuai aturan atau tahapan-tahapan dalam penjaringan calon perangkat desa,” ungkapnya.
Sugiyo menegaskan saat ini pendaftar sebagai calon perangkat desa di Desa Tanjungsari sudah ada tujuh pendaftar dan nantinya akan dilakukan tes dengan pihak ketiga.
“Pengumuman sudah dilakukan selama tujuh hari dan tes perangkat desa yang menggandeng pihak ketiga, yaitu LPMP akan dilaksanakan pada 9 November 2022,” tandas Sugiyo.
Sementara Kepala Desa Tanjungsari Sugiyanto menyatakan pihak desa sudah menunjuk panitia penyelenggara pengisian kekosongan perangkat desa.
“Semua sudah sesuai tahapan dan aturan yang ada dan sudah dilakukan sosialisasi ke masyarakat,” tuturnya. (is)




















