Kasus Dugaan Korupsi di LPEI, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi

JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang terkait dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH menyebutkan ketiga saksi tersebut, yakni IWS (wiraswasta/Mantan Direktur Pelaksana II Departemen Divisi UKM periode tahun 2016), diperiksa terkait fasilitas kredit kepada debitur LPEI di antaranya PT Cipta Srigati Lestari (CSL) tahun 2018, PT Elite Paper Indonesia tahun 2016, PT Everbliss Packaging Indonesia tahun 2017, PT Kemilau Kemas Timur tahun 2017, PT Permata Sinita Kemasindo tahun 2017,

Baca Juga:  Tingkatkan Imun? Hindari Konsumsi Makanan dan Minuman Ini

PT Summit Paper Indonesia tahun 2017, CV Prima Garuda tahun 2016, CV Inti Makmur tahun 2016, CV Abayagiri Timur tahun 2016, CV Multi Mandala tahun 2016 dan PT Mulya Walet Indonesia tahun 2013 dan 2014.

Selanjutnya AA, mantan Analis Risiko Bisnis periode 2012 s/d 2016 pada LPEI, diperiksa terkait fasilitas kredit kepada debitur LPEI di antaranya PT Cipta Srigati Lestari (CSL) tahun 2018, PT Elite Paper Indonesia tahun 2016, PT Everbliss Packaging Indonesia tahun 2017, PT Kemilau Kemas Timur tahun 2017,

Baca Juga:  KPK Bongkar Modus Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan

PT Permata Sinita Kemasindo tahun 2017, PT Summit Paper Indo-nesia tahun 2017, CV Prima Garuda tahun 2016, CV Inti Makmur tahun 2016, CV Abayagiri Timur ta-hun 2016, CV Multi Mandala tahun 2016 dan PT Mulya Walet Indonesia tahun 2013 dan 2014.

Terakhir, EM, mantan Kepala Departemen Unit Bisnis periode 2014 s/d 2016 pada LPEI, diperiksa terkait fasilitas kredit pada PT Elite Paper Indonesia tahun 2016, PT Permata Sinita Kemasindo tahun 2016, PT Summit Paper Indonesia tahun 2016, PT Kemilau Harapan Prima tahun 2016;

Baca Juga:  Optimalisasi PAD, Pemkab Banjarnegera Gandeng Bank Jateng Launching E Parkir

Ketiga saksi diperiksa terkait dengan penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional, Rabu (1/09). Pemeriksaan saksi dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (2/9). (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *