Polres Demak Bekuk Dua Pelaku Penggelapan Motor

DEMAK (Awal.id) – Satreskrim Polres Demak membekuk dua pelaku kasus pelaku penggelapan motor di depan Masjid Baitul Mutaqin, Desa Sarirejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak bulan Februari lalu (10/2).

Petugas berhasil menangkap dua pelaku, yakni MR (37), warga Kabupaten Kudus dan AS (15), pelajar, warga Kabupaten Jepara.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, menjelaskan kejadian itu bermula saat korban bernama Tamimul Huda (14), pelajar, warga Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah sedang berteduh di emperan toko bertemu dengan pelaku. Kemudian kedua pelaku dan korban berkenalan hingga bertukar nomor Hp. Setelah itu, pelaku menjanjikan akan memberi kaos secara gratis kepada korban.

Baca Juga:  Disbudpar Jadikan Situs Candi Tugu Destinasi Wisata di Kota Semarang

“Karena korban dan pelaku sudah berkenalan, pada Minggu 13 Februari 2022 pelaku mengajak korban untuk bertemu untuk memberi kaos yang dijanjikan. Setelah itu kedua pelaku mengajak korban muter-muter hingga berhenti di Masjid Baitul Mutaqin,” jelas AKBP Budi Adhy saat memimpin konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (4/3).

Sesampainya di masjid, lanjutnya, pelaku AS kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli minuman. Setelah itu pelaku MR meminjam Hp korban dan membawanya pergi dengan dalih meminta hotspot untuk menghubungi tersangka AS.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Tuntaskan Kasus Korupsi Pengadaan CCTV di Kabupaten Pangkep

“Para pelaku tak kunjung datang setelah korban menunggu hampir satu jam. Atas kejadian tersebut, korban bersama ayahnya langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak untuk ditindak lanjuti,” ungkap AKBP Budi.

Menurut Budi, setelah dilakukan penyidikan, petugas berhasil mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Gajah dengan pelaku yang sama di Desa Wilalung, Kecamatan Gajah pada Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga:  Gubernur Ganjar Kunjungi Pria Purwodadi Pembuat Wayang Golek dari Limbah Botol Plastik

“Setelah dilakukan pengembangan para pelaku sebelumnya mengaku telah melakukan kejahatan curas dengan cara pura-pura membeli dagangan korbannya. Setelah ketemuan, tersangka kemudian mengancam korban dengan celurit lalu membawa kabur motor dan Hp milik korban,” ujar Budi.

Atas tindakannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pasal 378 jo 372 tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksima 4 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *