Polisi Bekuk Pelaku Selundupkan Narkoba ke Lapas Disimpan di Dubur

SEMARANG (Awall.id) – Polrestabes Semarang menangkap seorang pria bernama Dedy Abadi (38) karena nekat menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Kedungpane Semarang dengan cara dimasukan ke dalam dubur.

Diketahui, tersangka datang ke lapas dengan berpura pura menjenguk salah satu napi yang ada di dalam lapas pada Kamis (19/10/2023), sekitar pukul 08.30 WIB.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan awalnya petugas Lapas memberikan informasi tentang adanya transaksi narkotika di Lapas.

Baca Juga:  Selama Sebulan, Polrestabes Semarang Bekuk 22 Orang Kasus Narkoba

Dirinya menyebut saat petugas menggeledah barang bawaaan dan tubuh korban, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Kemudian, petugas akhirnya menemukan narkotika yang dibungkus di dalam alat kontrasepsi dan dimasukan ke dalam dubur korban.

“Awalnya tidak ditemukan apapun, lalu dilihat cara jalannya aneh sepeti menahan sesuatu. Dan ditemukan sabu seberat 7 gram dan 392 butir obat Alprazolam. Narkotika itu dibungkus dalam kondom dan dimasukan ke dalam anus atau duburnya,” kata Wiwit di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:  Robohnya Wahana Permainan Ontang Anting di Jolotundo, Ini Kronologinya

Sementara, pelaku mengaku narkotika ini merupakan milik seorang narapidana berinisial DM. Aksi penyelundupan barang haram ini telah dilakukan sebanyak 7 kali.

“Sudah 7 kali, 6 kali berhasil 1 kali ini gagal. Dapat upah sebesar Rp 800 ribu sampai Rp1 juta dan terakhir Ini bawa yang paling banyak,” ucap pelaku.

Disinggung mengenai cara penyelundupan lewat dubur, ia mengaku berasal dari DM yang merupakan tetangga di kampungnya. Untuk mengeluarkannya, ia pun harus berpura pura ke kamar mandi.

Baca Juga:  Keroyok Hingga Tewas, 6 Pemuda Dibekuk Polisi

“Masukin sendiri, idenya dari orang di dalam suruh dimasukin anus. Biasanya saya BAB dulu buat ngeluarin,” ucapnya dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsider Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *