Polisi Amankan Puluhan Pemuda Terlibat Tawuran

SEMARANG (Awall.id) – Polrestabes Semarang berhasil mengamankan puluhan remaja karena terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di 3 lokasi di Semarang.
Wakaspolrestabes AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan sebanyak 22 orang pelaku tawuran tersebut mayoritas terdiri dari berbagai siswa SMA dan SMK.
Ia membeberkan puluhan pemuda itu didapat dari 3 tempat kejadian yakni di Cilosari Semarang Timur, Tanggul Tambak Dalam, dan Jalan Suratmo Semarang Barat.
“Untuk di Cilosari Semarang Timur ada 4 orang, lalu Tanggul Tambak Dalam 9 orang dan di Suratmo ada 9 orang. Di antara 22 orang itu 4 orang membawa senjata tajam. Kemudian untuk barang bukti senjata tajam kami amankan sejumlah 9 buah dengan bentuk sabit dan parang. Para pelaku ini ada yang hendak tawuran dan sudah tawuran,” ujar Wiwit di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/10/2023).
Dirinya mengatakan kronologi kejadian awalnya anggota Sat Samapta Polestabes Semarang sedang melaksanakan Patroli Skala Besar kemudian mendapat informasi dari Comand Centre Polestabes Semarang bahwa di JI. Cilosari Semarang Timur ada beberapa remaja yang berkumpul / hendak melakukan tawuran dan setelah dilakukan pengecekan mendapati para remaja tersebut membawa senjata tajam.
“Selanjutnya beberapa pemuda tersebut dibawa ke dalam Truk Dalmas, dan Anggota kembali melanjutkan Patroli,” tandasnya.
Kemudian di JI. Tambak Dalam Raya Gayamsari, sambungnya, juga ada beberapa remaja yang berkumpul dan hendak melakukan tawuran, setelah dicek kedapatan membawa senjata tajam.
Setelah itu anggota mendapat informasi di daerah Suratmo ada beberapa kelompok yang sedang melakukan tawuran, kemudian anggota Sat Samapta berhasil mengamankan beberapa orang yang terlibat tawuran dan beberapa Senjata Tajam yang digunakan untuk tawuran.
“Kemudian dari beberapa orang remaja yang berhasil diamankan diserahkan oleh Anggota Sat Samapta Polestabes ke Piket Reskrim dan ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polestabes Semarang,” imbuhnya..
Sejauh ini Wiwit mengonfirmasi jika dari kabar yang dia dapat ada 1 korban namun belum ada laporan.
“Korban sebetulnya juga pelaku tawuran karena sama-sama turun ke jalan melakukan perkelahian dan membawa senjata tajam sehingga menimbulkan keresahan umum,” ujarnya.
Ia menambahkan untuk motif para pelaku hanya ingin menunjukan eksistensi dan melakukan tawuran secara perencanaan.
“Mereka janjian lalu kumpul-kumpul dan melakukan penyerangan. Apa yang mereka lakukan tentu saja berbahaya bagi sesama lawannya maupun masyarakat lain,” imbuhnya.
Terakhir, Wiwit menegaskan bahwa upaya preventif juga terus ditempuh oleh Polrestabes Semarang. Pihaknya selalu melakukan koordinasi bersama sekolah untuk melakukan pembinaan termasuk juga dalam mendata nama-nama siswa yang terindikasi terlibat dalam gangster.
“Ya kami juga mendata nama-nama siswa yang terindikasi. Kami minta sekolah untuk memberi pengawasan lebih bahkan melakukan tindakan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku tawuran bakal terancam pasal UU Darurat Pasal 2 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.