Polsek Tembalang Bekuk Pengedar Pil Koplo
SEMARANG (Awal.id) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tembalang berhasil membekuk seorang pelaku pengedar pil koplo yang biasa diedarkan di wilayah Tandang, Tembalang.
Pelaku yang berinisial AW (26) merupakan warga Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Semarang. Selain itu, menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 769 butir pil koplo siap edar.
Kapolsek Tembalang, R Arsadi KS menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari saat Tim Opsnal Polsek Tembalang melakukan patroli hunting system berhasil mengamankan seorang berinisial K yang kedapatan membawa satu plastik klip berisi 10 butir pil koplo. Setelah itu, tim meminta K untuk menunjukkan penjual pil koplo tersebut.
“Setelah K diinterogasi, selang beberapa menit petugas langsung menangkap pelaku pengedar pil koplo berinisial AW di rumahnya,” papar R Arsadi saat memimpin konferensi pers di Halaman Mapolsek Tembalang, Selasa (28/9).
Kapolsek menjelaskan pelaku mengaku mendapat pil koplo tersebut dengan cara membeli melalui online shop dan kemudian diedarkan.
“Pelaku membeli satu toples berisi 1000 butir melalui online shop, kemudian pelaku membungkus per 10 butir di plastik klip untuk dijual. Sasaran pembeli pelaku adalah teman-temannya sendiri,” jelas R Arsadi.
Selain itu, lanjut Kapolsek, pelaku juga mengaku aksinya ini sudah dilakukan selama tiga bulan. Dari pekerjaan haram ini pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per bulan.
“Pelaku mengaku baru tiga bulan menjual pil koplo ini, dengan alasan untuk menambah pendapatannya. Karena diketahui pelaku juga bekerja sebagai buruh pabrik di sebuah perusahaan di Semarang,” tutur R Arsadi.
Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 196 dan 197 UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU RI NO. 5 Tahun 1997 dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun kurungan penjara. (is)



















