Satpol PP Tertibkan PKL di Sekitar Jalan Pasar Johar

SEMARANG (Awal.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) Jalan KH Agus Salim atau tepatnya depan Shopping Center Johar dan Jalan Inspeksi Damaran yang berada di tepi Jalan Johar Kanjengan, Kawasan Pasar Johar, Selasa (28/9).
Penertiban ini dimaksudkan untuk menata para PKL sekaligus untuk memperlancar lalu-lintas di kawasan Pasar Johar Semarang. Apalagi, pedagang yang sudah mendapat tempat hasil pengundian Dinas Perdagangan baru lalu, kini sudah melakukan aktivitasnya di bangunan baru Pasar Johar.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah diadakan pengundian lapak untuk para pedagang di Pasar Johar. Apalagi pasar tradisional terbesar di Kota Semarang ini dalam waktu dekat akan difungsikan kembali.
“Nantinya dalam waktu 10 hari ke depan, semua lapak di Pasar Johar baru sudah digunakan full oleh pedagang. Lha yang di pinggiran ini, jangan lagi dagang seperti ini. Ini kan pasarnya diperbaiki ratusan miliar rupiah, jangan sampai sekitar sini ruwet hanya karena pedagang pinggiran,” tandas Fajar kepada awak media, Selasa (28/9).
Menurut Fajar, pedagang yang berada di pinggir jalan ini merupakan sebagian ada yang sudah mendapatkan lapak di Pasar Johar. Namun ada juga pedagang liar.
Pihaknya menegaskan bahwa hari ini merupakan peringatan terakhir bagi pedagang di pinggir jalan. Apabila ada yang mengulangi, pihaknya akan memberikan tindakan secara tegas.
“Besok, kami akan ke sini lagi. Jika masih ada yang nekat dagang, akan kami robohkan dan barangnya kami angkut ke markas Satpol PP. Mulai besok harus bersih,” tegas Fajar.
Fajar menuturkan adanya penertiban ini tidak hanya untuk mempercantik pada kawasan saja, namun akses kendaraan yang melintas juga lebih mudah dan tidak menimbulkan kemacetan.
“Dinas Perdagangan Kota Semarang sudah menyiapkan posko pengawasan. Nanti yang di posko terebut ada petugas Satpol PP dan Dinas Perdagangan,” tutur Fajar.
Sementara itu salah satu pedagang di wilayah tersebut, Yani Iswati mengaku tidak tahu mengenai penertiban Satpol PP yang dilakukan pada hari ini. Dia mengaku tidak menerima surat ederan atau pemberitahuan sebelumnya soal adanya pembongkaran lapak pedagang.
“Tidak tahu saya, ndak ada surat ederan atau pemberitahuan sebelumnya. Kalau ada kan enggak kita turunkan. Jika memang tak diperbolehkan berjualan di pinggir jalan, saya lebih baik patuh daripada dibongkar paksa oleh Satpol PP,” jelasnya.
Yani mengaku sudah lama berjualan di pinggir jalan. Dia berharap bisa mendapatkan lapak yang berada di dalam Pasar Johar tersebut.
“Kalau memang tidak boleh, beri saya tempat di Pasar Johar Baru. Karena saya juga salah satu yang tidak mendapat jatah lapak di dalam Pasar Johar,” ujarnya. (is)



















