Jampidum Setujui Enam Pengajuan Keadilan Restoratif

Dr Fadil Zumhana
Dr Fadil Zumhana

JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui enam dari tujuh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani SH MH, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakanenam berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative, yakni:

  1. Tersangka Sukrianto PG Sukri bin Kahirul dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangka melanggar Pertama Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Muhammad Arsyad bin Saini dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang disangka melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  3. Tersangka Misrani alias Taha bin Radiansyah dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang disangka melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  4. Tersangka Rizaldi W Putra alias Ical dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong yang disangka melanggar pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
  5. Tersangka Muhammad Ramli alias Ramli dari Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una yang disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  6. Tersangka Husain bin Kaspari dari Kejaksaan Negeri Rembang yang disangka melanggar pasal 311 Ayat (1) atau pasal 310 Ayat (2) KUHP tentang Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik.
Baca Juga:  Selama PPKM, Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Semarang Meningkat

Sedangkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini, lanjut Ketut, diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.
Baca Juga:  Kejaksaan Bekerja Sama TNI AD Amankan 180 Aset Perkara Korupsi Dana TWP AD

“Sementara satu berkas perkara atas nama Tersangka Ngatuji alias Menyot bin Krama Sasno dari Kejaksaan Negeri Cilacap yang disangka melanggar primair pasal 363 Ayat (2) KUHP subsidair pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratifnya,” ujarnya.

Menurut Ketut, alas an tidak dikabulkan permohonan Ngatuji karena perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga:  3 Purnawirawan Laksamana Diperiksa Jampidsus Kejagung

Selanjutnya, sambung dia, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *