Polisi Bekuk Dua Oknum Suporter PSIS Perusak Kaca Mobil di Jalan Tentara Pelajar
SEMARANG (Awal.id) – Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap dua orang oknum suporter PSIS Semarang karena melakukan perusakan kaca mobil di Jalan Tentara Pelajar, Kamis (7/7) lalu.
Kejadian tersebut dilakukan saat dua pelaku itu akan menyaksikan pertandingan PSIS melawan Arema FC di Stadion Jatidiri. Kedua oknum yang diamankan, yakni Teguh Tri Prasetyo (26) dan Lutfi Dian Pratama (27), mereka merupakan warga Kecamatan Pedurungan, Semarang.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan awalnya korban Aris Fernando akan pergi ke Pucang Gading bersama kedua anaknya dengan mengendarai mobil yang disetir oleh istrinya.
Sesampainya di Pasar Kambing Jl Tentara Pelajar Kota Semarang, lanjutnya, keadaan jalan macet karena ada suporter PSIS yang akan pergi Stadion Jatidiri. Korban Aris, yang duduk membuka kaca belakang mobil dan tangannya keluar untuk memberi tanda pada pengendara lain untuk berhati-hati.
“Kemudian tanpa sengaja tangan korban mengenai pelaku Lutfi yang membonceng Teguh mengendarai motor Honda Beat. Karena tidak terima, kedua pelaku mengejar mobil korban, namun istri korban tidak mau berhenti karena takut dan panik,” ungkap Donny dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/7).
Pihaknya menuturkan, karena pelaku Lutfi tidak terima kemudian dia mengambil batu di pinggir jalan daerah Jl Kedungmundu lalu Kembali mengejar mobil korban dan melemparkan batu sehingga kaca mobil bagian belakang pecah.
“Selain memecahkan kaca mobil, pelaku juga menendang bodi belakang mobil korban, dengan alesan karena korban tidak mau berhenti maka ia melakukan aksi tersebut,” tuturnya.
Donny menyebut, usai korban melapor, tak selang lama pelaku berhasil ditangkap di Jalan Tlaga Bodas usai pertandingan PSIS.
“Terkuaknya kasus tersebut juga dibantu korban yang merekam melalui dalam mobil. Sehingga penangkapan tidak membutuhkan waktu lama,” tandas Donny.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 406 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun. (is)



















