Kasus Korupsi Pengadaan Bantuan Gerobak, Dua Pegawai Kemendag Ditetapkan Jadi Tersangka
JAKARTA (Awal.id) – Dua pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag) ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak untuk UMKM pada periode 2018 hingga 2019. Bantuan pengadaan gerobak untuk UMKM selama dua tahun itu dianggarkan sebesar Rp 76 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan penetapan dua karyawan Kemendag sebagau tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat lalu (2/9).
Soal identitas kedua tersangka, Arief enggan membeberkanya. Demikian pula, peran kedua tersangka dalam kasus korupsi ini.
Arief menegaskan kasus tersebut akan disampaikan lebih lanjut dalam konferensi pers pada Rabu (7/9) besok. “Segera kita update ya,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM yang dilakukan oleh Kemendag pada periode 2018-2019. Rencananya, gerobak itu disalurkan gratis oleh pemerintah untuk pelaku usaha.
Kasus ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya, tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan pengaduan masyarakat kepada polisi. (*)




















