Kasus Korupsi BPR Salatiga, Kejati Jateng Tahan 2 Tersangka

Dua Tersangka kasus korupsi BPR Salatiga langsun ditahan setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka
Dua Tersangka kasus korupsi BPR Salatiga langsun ditahan setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka

SEMARANG (Awal.id) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan dua pegawai BPR Salatiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana nasabah pada kurun waktu 2008-2009.

Dua tersangka yang ditahan, masing-masing Maskasno dan Bambang Sanyoto. Keduanya diduga kuat telah menggunakan uang setoran nasabah dan angsuran kredit insstansi tanpa sepengetahuan nasabah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajati Jateng) Priyanto SH MH pada keterangannya kepada wartawan, di Gedung Kejati Jateng, Kamis (12/8) mengatakan peningkatan status dua pegawai BPR Salatiga dari saksi menjadi tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga.

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, PES Gelar Fun Football

“Hari ini dua orang kita tahan selama 20 hari, dan mereka langsung kami dititipkan ke Polda Jateng,” kata Priyanto.

Priyanto menjelaskan, penahanan dilakukan dalam rangka mempercepat penyidikan, dan mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.

Dengan tambahan dua tersangka ini, nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan bertambah.

“Perkembangan dari kerugian negara Rp 24,07 miliar, kemungkinan nanti bisa menjadi Rp 29 miliar,” ujar Kajati yang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Sumurung P Simaremare, dan Asisten Intelejen Kejati Jateng, Emilwan Ridwan.

Baca Juga:  Penjaga Malam Ditemukan Tewas di Teras Kita Steak, Diduga Korban Perampokan

Dalam melakukan aksinya, lanjut Kajati, kedua tersangka mendekati para korban. Setelah menerima uang setoran nasabah, tersangka tidak ke teller melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kejati Jateng akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses selanjutnya, diketahui dana yang diambil tersangka inisial MK (46) sebesar Rp 358 juta dan BS (56) sebesar Rp 272 juta,” tambah Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Sumurung Pandapotan Simaremare. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *