Curi Kuda Delman, Bapak dan Anak Ditangkap Polisi
SEMARANG (Awal.id) – Dwi Sugiyanto (41) dan anaknya Yuda Setiawan (18) warga Gunungpati, harus meringkuk di sel tahanan karena telah mencuri delman lengkap dengan seekor kuda penariknya di Jalan Kridangga Raya, Kecamatan Semarang Timur pada Jumat (3/3) lalu.
Tim Unit Pidum Polrestabes Semarang menangkap kedua pelaku saat berada di Kawasan Masjid Kapal, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang saat sedang mengamen topeng monyet.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari video pencurian kuda delman yang viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.
Dimana didalam video tersebut, lanjutnya, delman beserta kudanya itu diikat di tiang listrik oleh pemiliknya untuk sholat jumat. Lalu tersangka Yuda S melepas tali tersebut dan menuntun kudanya.
“Kedua pelaku ini merupakan bapak dan anak. Dari pemeriksaan, mereka ini tidak ada niatan untuk menjual dan menyampaikan keinginannya memiliki kuda tersebut. Ide semua dari anaknya. Meski bapaknya sempat melarang, namun anaknya tetap mencuri kuda itu,” ujar Donny saat memimpin Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/3).
Sementara, dari keterangan tersangka, Dwi Sugiyanto, mengatakan bahwa aksinya tersebut atas inisiatif anaknya.
“Idenya dari anak saya. Saya sempat menolak waktu diajak nyuri kuda itu, tapia nak saya bersikukuh mau ngambil kuda itu,” ujarnya.
Di hadapan petugas dan para awak media, Ia sempat marah-marah dan menyuruh anaknya berkata yang sebenarnya terkait rencana pencurian tersebut.
“Iya, saya dari kecil pengen punya kuda. Pas pulang kerja, saya lihat kuda dan bilang ke bapak untuk ngambil. Buat dirawat saja di rumah,” ujar Yuda.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.



















