Presiden Jokowi Serahkan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA di Blora

BLORA (Awal.id) – Presiden Joko Widodo, menyerahkan sertifikat tanah, surat keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Gabusan, Kabupaten Blora, Jumat (10/3).
Selain penyerahan sertifikat tanah, Jokowi juga menerima informasi bahwa konflik pertahanan sekitar hutan di Wonorejo, Cepu sudah bisa diselesaikan.
Jokowi dalam sambutannya mengaku senang karena konflik tanah yang terjadi di Blora sejak 1947, bisa diselesaikan pada tahun ini. Bahkan dari total 1.160 penerima, 1.043 di antaranya sudah menerima sertifikat.
“Hari ini ternyata masalahnya bisa diselesaikan, meskipun dari 1.160 sertifikat, ini yang sudah jadi 1.043 sudah selesai, disyukuri ngoten lho mpun rampung,” ujar Jokowi.
Sertifikat tersebut adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL milik Pemda. Jokowi mengatakan, sertifikat ini berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun dan diperbaharui 30 tahun lagi.
“Untuk yang hutan sosial, udah semuanya. Saya hanya titip panjenengan sudah diberi SK-nya, tolong betul-betul tanahnya dibuat produktif jangan ditelantarkan. Bisa ditanami Jagung dan Jati, Jagung dan Mahoni, didiskusikan saja supaya semuanya bisa berjalan beriringan,” tandasnya.
Turut mendampingi Presiden Jokowi, selain Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni.
Kemudian Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menseskab Pramono Anung. Bupati dan Forkopimda Blora juga hadir. Serta sejumlah kepala daerah di Jateng dan Jatim.



















