Penipuan Berkedok Jual Popok Bayi, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

SEMARANG (Awal.id) – Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap seorang wanita bernama Helinda Ayu W, karena melakukan penipuan terkait penjualan popok bayi dengan nama toko Oma Baby Shop.

Atas aksinya tersebut, pelaku tersebut berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 1 miliar lebih. Uang sebanyak itu didapat pelaku dari beberapa korban yang sudah bebelanja secara pree order untuk membelanjalam popok bayi olehnya.

Helinda ditangkap usai korban berinisial HL dan MA melaporkan aksinya dengan kerugian Rp 400 juta. Kemudian, tak selang lama empat orang korban berikutnya juga melaporkan dengan kerugian Rp 665 juta,  sehingga total kerugian dari ketujuh pelapor tersebut sebesar Rp 1,101 miliiar.

Baca Juga:  24 Tahun Eksis di Musik Tanah Air, Shaggydog Bakal Rilis Album Single ke-8

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan kronologi kejadian berawal pelaku mempromosikan popok bayi dengan harga murah kepada para korban, atas hal tersebut para korban tertarik selanjutnya pesan ditempat pelaku.

“Karena tergiur dengan harga murah, para korban diminta untuk menyerahkan uang guna pembayaran pesanan popok bayi tersebut, setelah uang diserahkan kepada pelaku ternyata popok bayi pesanan para korban tersebut tidak dikirim oleh tersangka dan uangnya para korban tidak dikembalikan oleh pelaku,” ungkap AKBP Donny saat memimpin konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/4).

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk Pelaku Jual Beli Mobil Dilengkapi Dokumen Palsu

Donny membeberkan pelaku juga menjajikan bonus kepada para calon korban apabila belanja minimal Rp 100 juta akan mendapatkan emas sebagai bonus atas pembelanjaan tersebut.

“Adapun korban yang sudah melapor ke Polrestabes Semarang baru tujuh orang. Diduga, korban yang telah  ditipu oleh pelaku lebih dari itu. Untuk para korban yang belum melapor, silakan untuk segera melaporkan atas hal tersebut,” beber Donny.

Sementara saat ditanyai awak media, pelaku Helinda Ayu mengaku salah hitungan dalam melakukan bisnis tersebut. Bukanya malah berhenti, pelaku malah terus mencari target korban selanjutnya melalui facebook terkait modus yang Ia lakukan.

Baca Juga:  3.579 Pelaku Ditangkap Polda Jateng, Selama Operasi Pekat Candi 2024

“Awalnya saya memang menjanjikan harga popok bayi tersebut memang di bawah pasaran. Namun, lamban laun ternyata harga berubah menjadi normal. Hal tersebut yang membuat saya kebingungan, sehingga saya sala hitungan,” ungkapnya.

Soal hasil kejahatan tersebut, pelaku mengaku menggunakan uang sebanyak itu untuk menghidupi ketiga anaknya dan untuk tambal sulam atas usahanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *