Polsek Ngalian Semarang Tangkap Tiga Pengedar Uang Palsu

SEMARANG (Awal.id) – Jajaran Reserse Mobile Kepolisian Sektor (Resmob Polsek) Ngalian menangkap tiga pengedar uang palsu. Para pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di pasar dan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Semarang.
Tiga pelaku yang dibekuk Resmob Polsek Ngalian, yakni SL (42), perempuan warga Kaligading, Boja, Kendal dan dua teman prianya, HK (27), warga Dusun Bantir, Candiroto, Temanggung serta DH (64), warga Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang.
Kapolsek Ngalian, Kompol Christian Chrisye L menjelaskan penangkapan itu berawal ketika SL melakukan aksinya di warung ikan sekitar Ngalian. Pada saat SL membayar dengan uang palsu, polisi yang sudah lama mengintai gerak-gerik tersangka langsung menangkapnya.
“Berawal dari satu pengedar uang palsu, tim Resmob kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap HK di sekitar Boja dan kemudian menangkap DH di Temanggung,” jelas Chris saat melakukan konferensi pers di Mapolsek Ngalian, Selasa (24/8).
Modus yang dilakukan pelaku, lanjut Chris, dengan cara membelanjakan uang palsu tersebut secara acak di pasar maupun di pedagang kaki lima. SL berperan sebagai yang membelanjakan di pasar dan di pedagang kaki lima.
“Modusnya SL dengan cara membelanjakan uang palsu tersebut, sedangkan HK yang memberikan kepada SL. HK diketahui mendapat uang palsu tersebut dari DH,” ujar Chris.
Chris menjelaskan SL mendapat upah dari HK sebesar Rp 300 ribu setiap membelanjakan Rp 1 juta uang palsu tersebut.“Tersangka SL mengaku mendapat upah dari HK sebesar Rp 300 ribu per Rp 1 juta uang palsu,” tandas Chris.
Sementara, sambung Chris, pelaku DH merupakan otak dari peredaran uang palsu tersebut. DH juga mengaku pernah tertangkap dengan kasus yang sama.
“DH merupakan otak dari kasus peredaran uang palsu ini. Ia juga merupakan residivis. Terbukti DH pernah tertangkap kasus yg sama pada 2018. DH mendapat uang palsu tersebut dari temanya di Jambi,” ujar Chris.
Kapolsek mengimbau masyarakat, khususnya para pengusaha mikro, untuk lebih jeli saat melakukan pengecekan uang transaksi jual beli. Pedagang diimbau selalu terapkan 3D (Dilihat, Diterawang, Diraba) sebelum melepaskan barang dagangnya.
“Pengecekan uang dengan model 3D ini sesuai sesuai anjuran Bank Indonesia (BI). Jika menemukan uang palsu segera lapor ke polisi,” pintanya.
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 36 ayat 3 UU RI tahun 2011 tentang pengedaran mata uang palsu. (is)




















