Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka BTS di Bandung

Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Leonard Eben Ezer Simanjuntak

JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara  korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH mengatakan kali ini penyitaan aset milik tersangka BTS yang disita dalam perkara tersebut.

“Aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS yang disita berupa 2 bidang tanah dan bangunan di atasnya yang dikenal dengan Gedung Rupa Rupi Handycraft terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung,” kata Leonard pada siaran persnya, di Jakarta, Senin (17/5).

Baca Juga:  Kejagung Perkuat Manajemen Talenta Jaksa Melalui Supreme Prosecution Office (SPO) Korea Selatan

Menurut Leonard, penyitaan terhadap dua bidang tanah dan bangunan di atasnya di Kota Bandung telah mendapatkan penetapan ijin dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA.

“Pada pokoknya pengadilan sudah memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) bidang tanah dan bangunan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 16/Pen.Pid.Sus/TPK/2021/PN.Bdg tanggal 30 April 2021 menyebutkan aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka BTS yang disita.

Baca Juga:  Resmob Polrestabes Semarang Tangkap Pembobol Uang Nasabah Rp 1,7 M

Pertama, 1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.131 seluas 1.405 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak An. PT Gita Adhitya Graha.

Kedua, 1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No. 136 seluas 1.461 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak atas nama PT Gita Adhitya Graha.

Baca Juga:  Kongres Asprov PSSI Jateng Segera Digelar

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” papar Leonard.

Seperti diketahui, akibat tindak pidana korupsi di PT Asabri, negara mengalami kerugian sebesar Rp 23 triliun.Untuk penyelamatkan uang negara akibat tindak pidana ini, tim penyidik kejagung melakukan langkah antisipasi dengan menyita sejumlah aset milik para tersangka yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *