Kasus Dugaan Korupsi di PT Asabri, Tim Penyidik Kejagung Periksa Dua Orang Saksi

JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang sebagai saksi yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Saksi yang dimintai keterangan, yakni MI, sekretaris tersangka HH di PT Maxima Integra. Dia diperiksa terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Tersangka HH.

Baca Juga:  Kantongi SK, Muhammad Wibowo Gelar Rakerja Askab PSSI Kendal

Kemudian saksi ST, Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas yang diperiksa soal pendalaman broker PT Asabri (Persero) terkait PT Trimegah Sekuritas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami saksi.

“Keterangan para saksi ini kami butuhkan untuk menemukan fakta hukum tentang adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” kata Leonard pada siaran persnya, di Jakarta, Senin (17/5).

Baca Juga:  PPKM Level Akan Berakhir Hari Ini

Dia menambahkan pada pemeriksaan kedua saksi, tim penyidik tetap melaksanakan dan memperhatikan protokol kesehatan demi  pencegahan penularan Covid-19. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *