Polrestabes Semarang Ungkap Kasus TPPU Sebesar Rp 21 Miliar Rupiah
SEMARANG (Awal.id) – Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil memgungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan Keuangan Kas Daerah Kota Semarang sebesar Rp 21 miliar.
Adapun hasil tersebut berdasarkan tindak korupsi uang kas daerah yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Diyah Ayu (46) warga Jakarta Selatan, dan pelaku saat ini juga berada di Lapas Kelas II A anak dan wanita Tanggerang karena menjalani hukuman atas kasus korupsi selama 12 tahun.
Pelaku telah ditangkap karena melakukan tindak Pidana Korupsi Uang Kas Daerah Kota Semarang yang seharusnya tersimpan dalam rekening Giro Nomor 03863000028 atas nama Wali Kota Semarang Cq Kas Umum Daerah di Bank PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Semarang, yang terjadi pada tahun 2008 – 2014.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan pada tahun 2008 – 2014 di Kantor UPTD Kas Daerah Kota Semarang Jl Pemuda No148 Kota Semarang telah terjadi perkara tindak pidana korupsi uang Kasda Kota Semarang di Bank BTPN Sinaya Cab.Pandaran Semarang yang dilakukan oleh tersangka Diyah Ayu selaku Branch Manager (BM) Bank BTPN Sinaya Cabang Pandanaran Kota Semarang.
“Jadi modus yang dilakukan pelaku yakni, dia telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Korupsi Uang Kas Daerah Kota Semarang yang tersimpan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Semarang,” beber AKBP Donny saat memimpin konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (28/4).
Dari hasil korupsi tersebut, lanjut AKBP Donny, adapun beberapa barang bukti yang dilakukan pelaku karena telah membelanjakan beberapa rumah dan tanah di wilayah Jakarta, Jawa Tengah, dan DIY.
“Setelah dilakukan penyidikan, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti beberapa sertifikat rumah yang sudah pelaku beli di kawasan Bintaro Jakarta, Pudak Payung Semarang, Perum Karangkajen Bantul, Sunter Jakarta Utara dan Angsuran pembelian apartemen di Menteng Park senilai Rp 1,5 miliar,” beber AKBP Donny.
Usai pemberkasan dinyatakan lengkap (P21), polisi langsung menjemput pelaku yang berada di Lapas Tangerang akibat terlibat kasus korupsi sebelumnya. Selanjutnya, berkas perkara pelaku akan diproses tahap kedua.
“Jadi pelaku akan disangkakan pasal 3 ayat (1) UU RI No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU RI No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 3 dan pasal 4 Undang – undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKBP Donny. (is)