Buron Setyo Nuryanto Berusaha Kabur Saat Kepergok Tim Tabur Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Transiswara Adhi SH MHum
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Transiswara Adhi SH MHum

SEMARANG (Awal.id) – Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Transiswara Adhi SH MHum mengatakan buron Setyo Nuryanto berusaha kabur saat hendak ditangkap tim tangkap buronan (tabor) gabungan kejaksaan di rumahnya, Jalan Bringin Elok Blok IX No B582 RT 02 RW14, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat pagi (29/10).

“Saat hendak ngantor, buron Setya berusaha kabur ketika tahu tim Tabur akan menangkapnya,” kata Transiswara Adhi kepada siaran pers di Semarang, Jumat (29/10).

Adhi mengaku bersyukur Kejari Semarang akhirnya bisa menangkap kembali terpidana kasus pemalsuan surat yang diganjar hukuman sembilan oleh berdasarkan putusan Kasasi Nomor 829K/Pid/2011 tanggal 5 Oktober 2011.

Baca Juga:  Tahun Ketiga Kepemimpinan Ganjar - Yasin, 40 Ribu Rumah Teraliri Listrik Gratis

Sebelumnya, kata Kajari, terpidana Setyo sempat buron lantaran melarikan diri dari pengawalan petugas kejaksaan. Atas tindakan itu, terpidana Setyo dimasukkan daftar pencarian orang (DPO), sehingga tim tabur kejaksaan terus memburu buronan tersebut.

“alhamdulillah Kami bersyukur akhirnya Kejari bisa melaksanakan eksekusi pengadilan, setelah terpidana Setyo berhasil ditangkap tim Tabur Gabungan Kejaksaan,” katanya.

Seperti diketahui, Tim Intelijen Kejari Kota Semarang dibantu Intelijen Kejati Jateng dan AMC Kejagung berhasil menangkap buron perkara pemalsuan surat. Setyo Nuryanto yang menjadi DPO (daftar Pencarian Orang) tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Semarang dibekuk di rumahnya, Jalan Bringin Elok Blok IX No B582 RT 02 RW14, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat pagi (29/10).

Baca Juga:  Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Mulai Begulir

Adhi menambahkan, pelaksanaan eksekusi terpidana Setyo berdasarkan atas Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Nomor : PRINT-3866/O.3.10/Eku.3/10/2021 tanggal 26 Oktober 2021.

Swab Antigen

Menurut Adhi, usai penangkapan terpidana di rumahnya, tim Kejari Semarang langsung membawa Setyo ke Puskesman Tlogosari guna dilakukan swab antigen. Swab antigen ini dinilai sangat penting, terutama untuk mengetahui kondisi terpidana, apakah terpapar Covid-19 atau tidak, sekaligus untuk mencegah kemungkinan penularan virus sebelum dieksekusi.

Baca Juga:  Dinilai Ramah Investasi, Jateng Jadi Incaran Investor Korsel

Dari hasil pemeriksaan tes swab antigen, lanjut Adhi, terpidana dinyatakan negative dari Covid-19, sehingga tim jaksa esekutor Kejari Semarang langsung membawanya ke Lapas Kelas I Kedungpane.

Kejari Adhi mengingatkan para buronan yang masuk dalam DPO yang hingga kini belum tertangkap supaya menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum. Jajaran kejaksaan tidak akan memberi ruang kebebasan kepada para buronan yang kini masih berkeliaran di tengah-tengah masyarakat.

“Tidak tempat yang nyaman bagi buronan. Kami akan kejar ke mana pun mereka melarikan diri atau bersembunyi. Menyerahlah, sebelum kami menangkap buronan yang kabur,” katanya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *