Spesialis Curanmor Moge di Semarang Ditangkap, Modus Test Drive

SEMARANG (Awall.id) – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap pencuri spesialis motor gede bernama Temmy Lexiary (47).
Dirinya dibekuk atas kasus pencurian motor jenis Ninja 650cc yang terjadi di Jalan Tampomas Dalam Raya No. 12, Petompon, Gajahmungkur pada Sabtu (6/1/2024), lalu.
Lemmy ditangkap bersama rekannya Feri Pristiwa (38) di sebuah rumah kos Jalan Durian Utara II No. 3 Srondol Wetan, Banyumanik pada Selasa (9/1/2024).
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan modus tersangka yakni awalnya mencari motor dijual melalui sosial media.
Kemudian, mendatangi rumah korban dan dengan alasan mencoba atau test drive, lalu motor dengan merk Ninja 650cc tersebut dibawa kabur.
“Tersangka datang ke rumah korban berdalih membeli motor. Dengan alasan mencoba, kemudian tersangka lalu langsung kabur,” ujarnya di Malolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).
Setelah dilaukan pengembangan, sambungnya, tersangka ternyata juga pernah melalukan modus yang sama yakni berhasil membawa kabur motor KLX pada November 2023.
“Setelah dilakukan pengembangan, tersangka pernah mencuri motor KLX dan berhasil dijual kepada penadah,” jelasnya.
Sementara, tersangka Temmy mengaku awalnya nyari di sosmed ada yang jual motor. Terus COD an test drive dan kemudian kabur.
“Pinjam kunci kepada korban kemudian dikasih trus test drive dan saya bawa kabur. Pernah berhasil, KLX saya jual Rp. 6 juta, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.