Kejaksaan Negeri Kendal Bentuk Rumah Restorative Justice di Tingkat Desa

KENDAL (Awal.id) – Kejaksaan Negeri Kendal saat ini terdapat Rumah Restorative Justice tingkat desa yang berada di Desa Ngampel Wetan, Kecamatan Ngampel. Keberadaan lembaga ini untuk menyelesaikan permasalahan hukum tanpa masuk ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Ronaldwin mengatakan Rumah Restorative Justice ini menjadi yang pertama didirikan di Kabupaten Kendal. Menurut dia, di Rumah Restorative Justice ini tidak semua tindak pidana ringan yang ancaman hukumnnya palin lama tiga bulan di bisa diselesaikan, namun pemilihannya dilakukan secara selektif dan terbuka secara transparan.

Baca Juga:  Lapas Terbuka Kelas IIB Terima Pasokan Bahan Makanan dari Pemborong 

“Tidak semua tindak pidana dapat selesai di Rumah Restorative Justice. Banyak syarat yang harus terpenuhi, seperti kepala desa harus terlibat, aparatur desa juga dan paling penting adanya kesepakatan dari korban. Jika semua itu tidak bisa terpenuhi Restorative Justice tidak bisa digunakan,” jelas Ronaldwin.

Lebih lanjut Ronaldwin menyampaikan keberadaan rumah restorative justice dinilai strategis dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dan tidak perlu dibawa ke pengadilan. Sepanjang masih bisa diselesaikan di luar pengadilan, maka jaksa setempat mendorong agar keadilan restoratif diterapkan.

Baca Juga:  Satreskrim Polrestabes Semarang Tangkap Pencuri Motor di Gudang Expedisi

Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.

Sementara Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan ucapan selamat dengan berdirinya Rumah Handal Adhykasa atau Rumah Restorative Justice. Dia berharap adanya rumah ini mampu menjadi respon cepat oleh Kejaksaan Negeri Kendal.

“Semoga rumah ini menjadi sebuah respon cepat dari Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, menurut saya ini menjadi harapan masyarakat untuk memenuhi rasa keadilan,” terang Dico M Ganinduto. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *