Kantongi Berkas Kepemilikan Objek Sengketa, Gereja HKBP Ajukan Penerbitan Sertifikat ke BPN Kota Semarang

SEMARANG (Awal.id) – Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) bersekukuh bangunan gereja di Jalan Lamongan Barat VI Sampangan Semarang yang kini menjadi objek sengketa merupakan miliknya yang diperoleh secara legal.

Keabsahan kepemilikan gereja ini dibuktikan dengan adanya alas hukum yang sah berupa sejumlah dokumen dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kota Semarangyang merujuk pada kepemilikan Yayasan Gereja HKBP atas tanah objek sengketa. Bahkan, HKBP saat ini sedang melakukan pengurusan sertifikat di Kantor BPN Kota Semarang.

Pernyataan tersebut dilontarkan kuasa hukum Gereja HKBP Semarang Barat Apul P Simorangkir menanggapi berita yang beredar bahwa ada salah satu yayasan yang mengaku tanah gereja tersebut adalah miliknya.

“Sesuai beberapa bukti, yakni akta asli pendirian yayasan milik Gereja HKBP Semarang Barat, surat keterangan tidak sengketa, surat penguasaan tanah, surat keterangan rencana kota dari Pemerintah Kota Semarang dan beberapa dokumen penting lainnya. Bahwa saat ini pihak Gereja HKBP Semarang Barat telah mengajukan permohonan sertifikat ke BPN,” ungkap Apul di hadapan awak media, Selasa (26/4).

Baca Juga:  Pitstop Music, Resto And Bar, Tempat Nongkrong dan Belanja Keluarga Sambil Nikmati Alunan Musik

Mengenai sidang saat ini di pengadilan, menurut Apul, sebenarnya tidak ada yang dimenangkan salah satu pihak berperkara dalam sengketa tersebut.

“Keputusan sidang perkara perdata saat itu adalah Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO yang artinya gugatan tidak dapat diterima atau gugatan kabur dan tidak ada putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri Semarang atas tanah milik Gereja HKBP Semarang Barat. Dengan demikian, status tanah kembali pada kondisi awal sebelum adanya gugatan, yakni tanah tersebut milik Gereja HKBP Semarang Barat sesuai alas hak yang dimiliki,” paparnya.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Oknum Pegawai KSP, Gelapkan Dana Nasabah Belasan Miliar Rupiah

Soal status kepimilikan tanah gereja, kata Apul, pihaknya sudah mengkaji ke BPN bahwa benar tanah objek sengketa adalah milik HKPB Semarang Barat sesuai alas hak kepemilikan yang dimiliki gereja.

Sementara Pimpinan Gereja HKBP Semarang Barat Pendeta Patuan Hotman Simatupang menambahkan tanah tersebut murni milik Gereja HKBP Semarang Barat.

“Kita tidak akan banyak komentar, ada pihak lain yang mengklaim tanah Gereja HKBP adalah miliki. Kami sudah memiliki alas hukum yang sah atas kepemilikan tanah objek sengketa,” paparnya.

Dia membenarkan saat ini pihak Yayasan Gereja HKBP melalui kuasa hukumnya sudah pengajuan sertifikat terhadap tanah objek sengketa atas nama Gereja HKBP.

Baca Juga:  Belasan Kali Beraksi, Komplotan Begal Sadis dan Penadah Hasil Kejahatannya Diringkus Polisi

Patuan menegaskan tanah gereja tersebut adalah tanah milik umat. Oleh sebab itu, sebagai pimpinan sudah selayaknya hak ini harus dipertahankan. Dia berharap pemerintah untuk melindungi hak gereja tersebut agar tanah objek sengketa kembali kepada pemiliknya yang sah, yakni Gereja HKBP Semarang Barat.

“Sekali lagi itu adalah tanah milik umat, maka harus kami pertahankan untuk umat juga. Kami juga tidak akan merespon terhadap adanya pemagaran tanah tersebut dari pihak lain untuk menghindari adanya konflik fisik dilokasi. Yang jelas, biar semua diurus sesuai proses hukum oleh kuasa hukum Gereja HKBP Semarang Barat, dari Kantor Hukum Pariadin Law Firm,” tutupnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *