KSBSI Sepakat Soal Rencana Ganjar Terapkan UMP Ganda

Sekretaris Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Toto Susilo menemui Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di kantornya, Jumat (19/11)
Sekretaris Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Toto Susilo menemui Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di kantornya, Jumat (19/11)

SEMARANG (Awal.id) – Sekretaris Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng, Toto Susilo mengatakan, pihaknya sangat sepakat dengan rencana penerapan UMP ganda atau yang mereka sebut dengan upah sektoral. Menurut mereka, tidak semua perusahaan di Jateng mengalami kerugian saat pandemi terjadi.

Hal itu disampaikan Toto Susilo usai bertemu Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di kantornya, Jumat (19/11).

“Banyak perusahaan justru maju, membuka kantor cabang, menambah karyawan dan meningkatkan produktivitas. Artinya, tidak tepat bahwa pandemi menjadi alasan tidak menaikkan upah buruh,” katanya.

Baca Juga:  Ganjar: Kawasan Industri Batang Jadi Harapan Pertumbuhan Ekonomi Jateng

Sementara Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan, pihaknya memang sedang mengkaji penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan dengan formula UMP ganda. Formula itu dianggap paling tepat di tengah kondisi ekonomi yang tergoncang pasca pandemi.

Menurut Ganjar, pihaknya juga sudah berdiskusi dengan kalangan pengusaha, buruh dan pihak terkait untuk memantapkan formula itu.

“UMP itu rumusnya sudah pakem di Peraturan Pemerintah (PP). Karena sudah pakem, maka sebenarnya kita tinggal teken saja karena seluruh formula sudah ada di sana. Hanya kalau pakai UMP, menurut saya ini tidak adil,” katanya.

Baca Juga:  Distribusi Air Bersih ke Daerah Kekeringan di Kota Semarang Rutin dilakukan

Di sisi lain, lanjut Ganjar, selain UMP ganda, pihaknya juga mendorong semua perusahaan menerapkan struktur skala upah di masing-masing tempat kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di atas satu tahun, maka harus disesuaikan gajinya berdasarkan aturan struktur skala upah itu.

“UMP kan hanya untuk pekerja dengan masa kerja setahun ke bawah. Maka saya minta perusahaan wajib menerapkan aturan struktur skala upah bagi mereka yang sudah bekerja di atas setahun. Kami sudah diskusi dengan pengusaha dan mereka yang mampu siap menaikkan tinggi juga. Tinggal kita sepakati di formula saja. Menurut saya ini lebih fair,” pungkasnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *